SuaraNusantara.com-Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan bahwa saat ini belum ada rencana untuk merevisi Undang-Undang No. 1/2009 tentang Penerbangan terkait usulan asosiasi maskapai penerbangan untuk menghapuskan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat.
Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, menjelaskan bahwa aturan terkait TBA dan tarif batas bawah (TBB) tiket pesawat telah diamanatkan dalam undang-undang tersebut, dan Kemenhub belum memiliki rencana untuk mengajukan revisi atas peraturan tersebut.
“Saat ini belum ada ya rencana [revisi UU No. 1/2009]. Kalau untuk penghapusan [TBA], itu aturannya undang-undang jadi tidak bisa diputuskan melalui eksekutif saja, harus melalui legislatif juga,” kata Arif, Selasa 14 November 2023.
Baca Juga:Â Harga Tiket Pesawat ke Nias Mahal, Marinus Gea: Akan Menggangu Sektor Pariwisata dan Event Nias Pro
Dia menegaskan bahwa ketentuan tersebut dirancang untuk melindungi kedua pihak, yakni maskapai dan masyarakat, sesuai dengan tugas Kemenhub sebagai regulator untuk menjaga kepentingan semua pemangku kepentingan dalam sektor penerbangan.
Menurut Adita, penghapusan TBA dan TBB perlu diperbincangkan dengan cermat untuk menjaga keseimbangan industri, keterjangkauan masyarakat, dan kelangsungan maskapai serta memastikan pemenuhan standar keselamatan.
“Jika itu memang mau dihapus (TBA dan TBB) kita harus diskusikan dulu bagaimana proteksi kedua pihak itu ke depannya,” tambahnya.
Baca Juga:Â Per 8 Januari, Barang Bawaan Penumpang Lion Air Group Dibatasi
Sebelumnya, Indonesia National Air Carrier Association (INACA) merekomendasikan penghapusan TBA tiket pesawat mengingat kenaikan biaya operasional pasca-pandemi Covid-19. Ketua Umum INACA, Denon Prawiraatmadja, menyatakan bahwa rekomendasi ini diambil menyusul tren kenaikan biaya operasional yang dipicu oleh harga avtur dan pelemahan nilai tukar mata uang.
“Usulan kita (INACA) kalau bisa tarif batas atas ini ditiadakan, sehingga harga tiket ini nanti menyerahkan ke mekanisme pasar,” ungkap Denon.
Discussion about this post