SuaraNusantara.com-Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) rata-rata sebesar Rp105 juta per orang untuk tahun 2024. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan usulan ini dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI, Senin 13 November 2023.
Yaqut menjelaskan bahwa BPIH merupakan biaya keseluruhan yang dikeluarkan untuk pelaksanaan ibadah haji, terdiri dari uang jemaah dan subsidi pemerintah.
“Untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi, pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jamaah Rp105.095.032,” terang Yaqut.
Baca Juga:Â Jamaah Haji Asal Probolinggo Sempat Dinyatakan Hilang, Ditemukan Tewas
BPIH terbagi menjadi dua komponen, yaitu yang dibebankan langsung kepada jamaah haji (Bipih) dan komponen yang dibebankan kepada dana nilai manfaat (optimalisasi).
Yaqut menjelaskan bahwa formula BPIH ini disusun dengan asumsi nilai tukar kurs dolar AS terhadap rupiah sebesar Rp16 ribu dan nilai tukar riyal Saudi terhadap rupiah sebesar Rp4.266. Keputusan formulasi BPIH diambil untuk menyeimbangkan beban jamaah dengan keberlangsungan nilai manfaat di masa mendatang. Menurutnya, “Pembebanan Bipih harus menjaga prinsip istithaah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji di tahun-tahun berikutnya.”
BPIH mencakup berbagai komponen, seperti biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, Armuzna, embarkasi/debarkasi, keimigrasian, dokumen perjalanan, hingga biaya hidup. Usulan BPIH sebesar Rp105 juta lebih besar dari penetapan tahun sebelumnya yang mencapai Rp90 juta untuk haji reguler. Namun, formulasi Bipih dan nilai manfaat untuk penyelenggaraan haji tahun 2024 masih akan dibahas lebih lanjut dalam rapat-rapat Panja BPIH.


















Discussion about this post