Suaranusantara.com – Mendikbudristek memberikan sinyal tegas bahwa kekerasan seksual tidak bisa ditolerir di perguruan tinggi.
Hal ini disampaikan oleh Dirjen Pendidikan Tinggi Ristek Kemendikbudristek Prof Ir Nizam, MSc, DIC, PhD, IPU, Asean Eng, menanggapi pemecatan dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisipol) UGM, Eric Hiariej.
“Sudah ada beberapa yang diberhentikan. Jadi ini adalah sinyal yang tegas bahwa hal semacam itu tidak bisa ditoleransi di perguruan tinggi. Kita harus betul-betul bersih atau bebas dari kekerasan seksual,” ” ujar Nizam saat menghadiri Merdeka Innovation Summit 2023 di Hotel Bidakara, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (16/11/2023).
Baca Juga : Enzy Storia Akhirnya Sarjana Setelah 9 Tahun Menunda Kuliah, Ini Kisah Perjuangannya
Nizam mengatakan bahwa jumlah dosen yang diberhentikan terkait kasus kekerasan seksual masih sedikit, tetapi ini menunjukkan bahwa sanksi ditegakkan dengan tegas. Nizam berharap agar perguruan tinggi tidak menoleransi pelanggaran-pelanggaran seperti itu.
“ “Yang pasti angkanya hitungan jari, tapi artinya sanksi betul-betul kita tegakkan. Ini memberikan sinyal jelas ke perguruan tinggi, kita tidak toleransi kalau ada pelanggaran-pelanggaran semacam itu,” kata Nizam.
“Setiap pelanggaran etika atau hukum yang berat tentu kita lakukan proses tindak lanjut di Inspektorat Jenderal, hasilnya di-forward ke Sekjen yang berfungsi sebagai pembinaan ASN, sanksinya diperingatkan sampai diberhentikan. Kalau memang hukumannya berat pasti ada sanksi sesuai dengan UU ASN. Ya hampir setiap bulan ada saja satu atau dua diberhentikan, diberikan sanksi atas pelanggaran yang dilakukan, tidak hanya ini,”lanjut Nizam.
Baca Juga :Karyawan Tewas Diterkam Harimau Milik Bosnya Saat Beri Makan
Dosen Fisipol UGM Eric Hiariej dipecat UGM karena melakukan kekerasan seksual kepada mahasiswi lebih dari sekali. Keputusan pemecatan ini dikuatkan oleh Mahkamah Agung (MA).
Eric kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta.
Eric berdalih bahwa Mendikbud telah melanggar asas nihil in lege intolerabilius er quam eandem rem diverso jure censari (hukum yang tidak membiarkan kasus yang sama diadili di beberapa persidangan).
Dalam kesempatan itu Eric juga mengajukan pembelaan diri yakni:
Harus ditekankan sekali lagi, proses penerbitan Surat Kemendikbud tersebut dilakukan tanpa memberikan kesempatan kepada Penggugat untuk melakukan klarifikasi terlebih dahulu mengenai peristiwa yang dituduhkan terhadap dirinya dan kejelasan serta kevalidan sumber informasi tersebut.
Di samping itu, Kemendikbud juga tidak memberikan alasan yang jelas mengenai sebab penerbitan surat tersebut.
Baca Juga : Permintaan Jokowi ke Joe Biden Terkait Krisis Gaza Tidak Direspons
Bahwa dapat disimpulkan bahwa dalam mengambil keputusan yang dibuat Kemendikbud dilakukan secara tidak jujur dan tidak transparan dalam memberikan informasi atas tuduhan terhadap dirinya.
Sehingga penggugat tidak memiliki pengetahuan yang cukup untuk melakukan klarifikasi atas seluruh bukti yang dimiliki oleh Kemendikbud.
Dalam jawabannya, Mendikbud menjelaskan alasan memecat Eric Hiariej yakni membangun hubungan yang bersifat romantis dengan mahasiswi, melakukan pelecehan seksual disertai dengan usaha yang mengarah pada serangan seksual pada mahasiswi dan telah melakukan serangan seksual pada mahasiswi.
Saat ini, jenazah Eric Hiariej masih berada di ruang jenazah RSUD AW Sjahranie, Samarinda. Keluarga korban berharap agar kasus ini ditindaklanjuti secara hukum.
Discussion about this post