SuaraNusantara.com-Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, yang kini menjadi tersangka dalam kasus pemerasan dan gratifikasi, mendapat desakan untuk mengundurkan diri. Desakan ini disampaikan oleh Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Busyro Muqoddas, melalui pernyataan tertulis di Jakarta pada Kamis 23 November 2023.
Firli sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Mendesak kepada saudara Firli Bahuri untuk segera mundur dari jabatannya sebagai Ketua KPK sekaligus sebagai komisioner KPK,” ujar Busyro.
Baca Juga:Â Ditetapkan Tersangka, 4 Kandidat Gantikan Firli Bahuri dari Kursi Ketua KPK
Busyro memberikan apresiasi terhadap langkah polisi yang menetapkan Firli sebagai tersangka, menganggapnya sebagai bukti kepekaan, independensi, dan tanggung jawab Polri dalam memberantas praktik korupsi di Indonesia.
Dia menyoroti bahwa praktik korupsi, khususnya dalam bentuk suap dan gratifikasi, telah merusak landasan kekuatan negara, menghambat fungsi utamanya untuk melindungi rakyat dari kemiskinan struktural yang disebabkan oleh korupsi.
Busyro menegaskan perlunya Presiden RI melakukan koreksi dan evaluasi dalam pembentukan Panitia Seleksi pimpinan KPK ke depan agar transparan dan melibatkan elemen masyarakat sipil. Dia juga mendorong aparat kepolisian, kejaksaan, dan kehakiman untuk menyelidiki kasus ini dengan cermat, objektif, serta menuntut hukuman seberat dan seadil mungkin.
Baca Juga:Â Wamenkumham Eddy Hiariej Jadi Tersangka KPK, Yasonna: Proses Hukum Berjalan Seperti Biasa
Sebagai mantan komisioner KPK, Busyro menekankan bahwa kejadian ini harus menjadi pelajaran bagi DPR dan pemerintah dalam seleksi calon pejabat penegak hukum agar terbebas dari kepentingan politik pragmatis dan transparan.
“Kiranya tragedi pelumpuhan KPK dan intervensi terhadap MK ini sudah cukup sebagai titik balik untuk bersama-sama bangkit dari limbah dosa politik yang jelas-jelas telah meruntuhkan marwah kenegaraan dan merugikan rakyat serta merusak demokrasi,” tegas Busyro.


















Discussion about this post