SuaraNusantara.com-PT Pertamina (Persero) mengusulkan kepada pemerintah daerah untuk melarang penunggak pajak kendaraan bermotor membeli BBM bersubsidi. Usulan ini disampaikan ke Pemerintah Daerah Bali dengan harapan dapat meningkatkan serapan pajak dan mengurangi potensi penyaluran BBM subsidi kepada pihak yang tidak berhak.
Manajer Komunikasi dan CSR Pertamina Patra Niaga Wilayah Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara, Ahad Rahedi, menyatakan bahwa mekanisme pelarangan pembelian bisa dilakukan saat penunggak pajak mendatangi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) untuk membeli BBM, di mana mereka tidak diperkenankan mengisi BBM subsidi.
“Harapannya meningkatkan serapan pajak dan mengurangi potensi penyerapan BBM subsidi yang digunakan pihak yang tidak berhak,” kata Manajer Komunikasi dan CSR Pertamina Patra Niaga Wilayah Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Ahad Rahedi, Selasa 28 November 2023.
Baca Juga:Â BBM Subsidi Naik, Pertamina Patra Niaga Pastikan Stock Aman
Menurut Ahad Rahedi, para penunggak pajak akan diarahkan ke antrean BBM nonsubsidi setelah itu. Dia mengakui bahwa penerapan kebijakan ini memerlukan pengawasan oleh petugas pemantauan secara manual, yang mencatat nomor kendaraan dan memeriksa data sistem pajak daerah. Dia juga mengungkapkan bahwa di SPBU, dapat dibuat layanan pembayaran pajak kendaraan bagi wajib pajak yang belum melunasi pajak kendaraan bermotornya.
Ahad Rahedi menyatakan bahwa sistem serupa sudah mulai diterapkan di Lampung dan Jawa Barat. Selain bekerjasama dengan Pemda Bali, Pertamina juga berencana menjajaki kerjasama serupa dengan pemerintah daerah di Jawa Timur melalui Dinas Pendapatan Daerah.
“Dengan Pemprov Jawa Timur sedang kami jajaki melalui Dispenda (Dinas Pendapatan Daerah). Bali pun juga harapannya dalam waktu dekat karena ini inisiasi itu tidak bisa datang dari kami saja. Kami siap berkolaborasi,” katanya.
Baca Juga:Â Harga BBM Shell Turun pada Awal November, V-Power Mendominasi Penurunan
Dia menegaskan bahwa langkah ini tidak bertujuan untuk menambah keuntungan pembelian BBM nonsubsidi, melainkan untuk kepentingan bersama, termasuk meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak daerah dan memastikan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran.
Menurut data Jasa Raharja, hingga Desember 2021, terdapat 40 juta kendaraan yang belum melunasi pajak, mencapai 39 persen dari total 103 juta kendaraan yang tercatat di kantor bersama Samsat.
Discussion about this post