SuaraNusantara.com – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Ketua nonaktif KPK, Firli Bahuri, terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan mantan Mentan, SYL. Hakim menyatakan bahwa gugatan tersebut tidak dapat diterima.
“Permohonan praperadilan tidak dapat diterima,” kata hakim tunggal Imelda Herawati saat membacakan putusan praperadilan di PN Jakarta Selatan pada Selasa (19/12).
Tindakan ini memunculkan pertanyaan apakah Firli Bahuri akan segera ditahan. Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menegaskan bahwa langkah selanjutnya akan diumumkan setelah putusan sidang praperadilan.
Baca Juga:Â Demo di Gedung DPRD, Warga Lebak Tuntut Pembangunan Jalan Citepuseun Jadi Prioritas
“Nanti akan kita update terkait langkah tindak lanjut yang akan kami lakukan pascaputusan sidang praperadilan pada sore hari ini,” ungkap Ade Safri kepada wartawan.
Meski gugatan praperadilan ditolak, Ade tidak merinci apakah Firli akan langsung ditahan atau tidak. Dia menekankan bahwa keputusan penetapan tersangka oleh penyidik didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah, dan dalam kasus ini, penyidik telah mengantongi empat alat bukti yang sah.
“Hakim telah menegaskan bahwa penetapan tersangka atas minimal dua alat bukti yang sah sesuai dengan putusan praperadilan. Setidaknya terdapat lima pertemuan dan empat kali penyerahan uang dalam penanganan kasus ini,” jelasnya.
Baca Juga: Bawaslu RI Terima Laporan PPATK Soal ‘Dana Kampanye Ilegal’, Ketua Bawaslu: Sangat Rahasia
Imelda Herawati, hakim tunggal dalam sidang tersebut, menyatakan bahwa permohonan Firli Bahuri tidak hanya terkait dengan aspek formil. Hakim juga mempertimbangkan bahwa Firli mengajukan bukti yang tidak terkait dengan proses praperadilan. (Alief)
Discussion about this post