SuaraNusantara.com – Gus Fahrur, Ketua PBNU, mengungkapkan bahwa sebelum dicopot dari posisi Ketua PWNU Jatim, KH Marzuki telah menerima tiga surat peringatan (SP) dari PBNU dalam periode satu tahun terakhir.
“Rais Syuriah PWNU Jatim mengajukan pemberhentian Ketua PWNU Jatim ke PBNU. PBNU telah memberikan respon atas surat dari syuriah tersebut. Ada beberapa SP selama satu tahun ini, yang dinilai oleh syuriah sebagai pelanggaran terhadap peraturan organisasi yang mungkin tidak semuanya kami ungkapkan,” jelas Gus Fahrur kepada media pada Jumat (29/12/2023).
“Ini adalah masalah internal yang melibatkan hal-hal yang dianggap melanggar aturan, sehingga diberikan tiga peringatan dan akhirnya Rais Syuriah PWNU Jatim merapat untuk melakukan pemberhentian. PBNU merespons dari surat syuriah yang berasal dari Jatim,” tambahnya.
Baca Juga:Â TPN Ganjar-Mahfud Sebut Pembagian Bansos Pemerintah Saat Pemilu Berpotensi Menimbulkan Pelanggaran
Meskipun terdapat pelanggaran yang menyebabkan pemberian tiga SP kepada Kiai Marzuki, Gus Fahrur menekankan bahwa hal tersebut bukanlah terkait dengan urusan politik.
“Selama setahun ini telah terjadi pelanggaran, dari SP 1, SP 2, hingga SP 3. Namun, ini bukan soal politik, melainkan kedisiplinan organisasi,” tegasnya.
“Kiai Marzuki tidak mengindahkan instruksi PBNU. Sudah jelas ada beberapa peringatan karena dianggap melanggar disiplin dan diminta untuk diberhentikan berdasarkan permintaan Syuriah Jatim setelah tiga kali mendapatkan peringatan,” sambungnya.
Baca Juga:Â Pangdam XVII/Cenderawasih Ungkap Provokator di Balik Kericuhan Pengantar Jenazah Lukas Enembe
Gus Fahrur menegaskan bahwa pencopotan Kiai Marzuki bukan karena ia terkait dengan dukungan terhadap salah satu calon di Pilpres 2024.
“Masing-masing anggota pengurus harian PBNU bisa memiliki preferensi terhadap capres 01, 02, atau 03. Mereka hanya perlu mengajukan cuti. Oleh karena itu, pencopotan Kiai Marzuki tidak terkait dengan Pilpres. Ini sudah terjadi selama satu tahun, dengan beberapa SP yang diberikan,” tandasnya.
Pencopotan KH Marzuki Mustamar sebagai Ketua PWNU Jawa Timur dilakukan oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) atas evaluasi tindakan dan pernyataannya selama ini. Keputusan ini diatur dalam Surat Keputusan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Nomor 274/PB.01/A.II.01.44/99/12/2023 yang ditandatangani oleh beberapa tokoh PBNU. (Alief).
Discussion about this post