Suaranusantara.com- Deputi hukum tim pemenangan nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, melaporkan dugaan kecurangan dan pelanggaran pemilihan umum (Pemilu) 2024 ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
Direktur Penegakan Hukum dan Advokasi Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Ifdhal Kasim mengatakan, pihaknya melaporkan tiga kasus dugaan kecurangan dan pelanggaran terkait netralitas aparatur sipil negara (ASN) ke Bawaslu RI.
“Pertama adalah yang dilakukan oleh Sekda pemerintahan Kabupaten Takalar, Muahmmad Hasbi dalam suatu acara Rembuk Guru di dusun daerah setempat. Di dalam acara ini, saudara Sekda menyampaikan bahwa Presiden Joko Widodo berjanji, jika anaknya Gibran Rakabuming Raka menang, maka akan dilanjutkan program pengangkatan jutaan CPNS. Nah buktinya ini kami serahkan dalam bentuk video yang mungkin rekan-rakan wartawan sudah memilikinya video yang sudah beredar itu,” kata Ifdhal saat Konferensi Pers di kantor Bawaslu RI, Jakarta, pada Selasa (16/1/2024).
Selanjutnya, TPN juga melaporkan soal rekaman suara antara Forkopimda Kabupaten Batubara, Provinsi Sumatera Utara yang diduga memihak pasangan calon (Paslon) Capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
“Dalam percakapan itu ada bupati Batubara, kemudian ada Kepala Kejaksaan Negeri, ada kapolres dan lain-lain seperti Forkompimda. Kalau kita dengar isi pembicaraan tersebut isinya, intinya mengarah pada pemenangan paslon 02 di Kabupaten Batubara tersebut,” jelasnya.
Kemudian yang ketiga, lanjut Ifdhal, pihaknya juga melaporkan Sekretaris Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Medan, Andy Yudhistira yang diduga mengarahkan para guru untuk memilih pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
“Demikian video ketiga yang kami laporkan juga, yang juga buktinya adalah video itu Kabid SMP Dinas Pendidikan Kota Medan, yang sekaligus menjabat sebagai Sekretaris Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) yang mengarahkan para guru dan kepala sekolah di Kota Medan Sumatera Utara untuk memilih paslon Capres-cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming,” lanjutnya.
Ifdhal menyebut, tiga dugaan pelanggaran yang dilaporkan tersebut telah melanggar ketentuan yang berkaitan tentang netralitas ASN yang diatur dalam Pasal 282, 283, dan 306 uu nomor 17 tahun 2017 tentang Pemilu.
“Kami menganalisa ketiga peristiwa ini jelas-jelas, apabila video itu benar ya, jelas-jelas melanggar ketentuan berkaitan netralitas ASN yang diatur dalam Pasal 282, 283, dan 306 uu nomor 17 tahun 2017 tentang Pemilu,” ungkapnya.
Ifdhal meminta, Bawaslu agar segera menindaklanjuti tiga laporan dugaan pelanggaran tersebut.
“Kami minta kepada Bawaslu, agar informasi awal yang kami peroleh ini ditindaklanjuti,” imbuhnya. (IF)
Discussion about this post