Suaranusantara.com- DKPP menyoroti keputusan KPU yang mengumumkan penerimaan berkas calon presiden-calon wakil presiden dua hari setelah batas pendaftaran.
Kritik ini terungkap dalam sidang DKPP yang membahas pelanggaran etik Ketua KPU Hasyim Asy’ari dan enam Komisioner lainnya, yang digelar di Jakarta pada Senin (5/2/2024).
Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Anggota DKPP, menyampaikan bahwa calon presiden dan wakil presiden sebagai peserta Pilpres 2024 telah mendaftar sesuai jadwal KPU, yakni 19-25 Oktober 2023.
Menurut Wiarsa, DKPP berpendapat bahwa keputusan menerbitkan berita acara penerimaan pendaftaran calon presiden dan wakil presiden pada 27 Oktober 2023 dianggap tidak biasa dan tidak sesuai dengan prinsip hukum administrasi.
“DKPP berpendapat, tindakan para teradu menerbitkan berita acara penerimaan pendaftaran bakal calon presiden-bakal calon wakil presiden pada 27 Oktober 2023 merupakan tindakan yang tidak lazim karena tidak dilakukan secara berkesuaian dengan prinsip hukum administrasi,” kata Wiarsa.
Kata Wiarsa, seharusnya KPU menerbitkan berita acara penerimaan bersamaan dengan hari pendaftaran para capres-cawapres.
“Seharusnya para teradu menerbitkan berita acara penerimaan pendaftaran bakal calon presiden-bakal calon wakil presiden sesuai dengan hari dan tanggal pendaftaran yang dilakukan oleh masing-masing bakal pasangan bakal calon presiden-bakal calon wakil presiden,” ucap Wiarsa
Wiarsa menambahkan bahwa ke depan, pihak yang terlibat seharusnya lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas dan wewenang mereka agar tidak menimbulkan spekulasi dan kekacauan di tengah masyarakat.
“Oleh karena itu ke depan para teradu agar lebih cermat dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya sehingga tidak menimbulkan spekulasi dan kegaduhan di masyarakat,” papar Wiarsa.
Sebelumnya, DKPP memberikan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari karena melanggar kode etik terkait proses pendaftaran calon presiden dan wakil presiden setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah syarat batas usia peserta Pemilihan Presiden.
“Hasyim Asy’ari sebagai teradu 1 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan dalam sidang di Jakarta.
Heddy menyatakan bahwa Hasyim terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku dalam empat perkara, yaitu dengan nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, 136-PKE-DKPP/XII/2023, 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan 141-PKE-DKPP/XII/2023.
Selain itu, DKPP juga memberikan sanksi peringatan keras kepada enam Komisioner KPU, yaitu August Mellaz, Betty Epsilo Idroos, Mochammad Afifuddin, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan Idham Holid. Mereka dianggap melanggar kode etik dan perilaku dalam perkara dengan nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan 141-PKE-DKPP/XII/2023.
Dalam pertimbangan putusan yang disampaikan oleh I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, DKPP menekankan bahwa KPU seharusnya segera melakukan konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah setelah Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengubah syarat batas usia calon presiden dan wakil presiden pada 16 Oktober 2023.
Discussion about this post