Suaranusantara.com – Tahapan Pemilu Serentak 2024 akan memasuki masa tenang mulai besok, Jumat, 11 Februari 2024.
Masa tenang berlangsung selama tiga hari hingga Minggu, 13 Februari 2024, sehari sebelum pemungutan suara pada Senin, 14 Februari 2024.
Masa tenang adalah masa yang ditetapkan oleh Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sebagai masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu.
Tujuan masa tenang adalah memberikan kesempatan kepada pemilih untuk menentukan pilihan politiknya secara bebas dan mandiri.
Selama masa tenang, ada beberapa larangan yang harus diikuti oleh pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu, serta media massa, lembaga survei, dan masyarakat umum. Larangan-larangan tersebut antara lain:
- Pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih untuk mempengaruhi pilihan politiknya, baik secara langsung maupun tidak langsung. Hal ini termasuk menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih agar tidak menggunakan hak pilihnya, memilih pasangan calon tertentu, memilih partai politik peserta pemilu tertentu, memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tertentu, atau memilih calon anggota DPD tertentu.
- Media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.
- Lembaga survei dilarang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu.
Bagi pihak yang melanggar larangan-larangan tersebut, Undang-undang Pemilu mengatur sanksi pidana penjara dan denda.
Sanksi pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta diberikan kepada pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih.
Sanksi pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta diberikan kepada orang yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu.
Pemilu Serentak 2024 merupakan pemilu pertama yang digelar secara serentak untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPD, anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota.
Masa kampanye pemilu telah berlangsung selama 75 hari, terhitung sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Ada tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden yang bertarung dalam pemilu ini, yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Discussion about this post