
Jakarta-SuaraNusantara
Kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kembali digelar Senin (13/2/ 2017) hari ini. Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan 4 saksi ahli dalam persidangan lanjutan tersebut.
“JPU telah memanggil 4 orang ahli yang akan memberikan keterangan dalam persidangan hari Senin tanggal 13 Februari 2017,” ujar tim pengacara Ahok, Humprey Djemat, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (12/2/2017).
Menurut Humprey, keempat orang. Pertama merupakan seorang ahli agama dari Majelis Ulama Indonesia atau MUI atas nama Muhammad Amin Suma. “Beliau ahli agama Islam yang melaksanakan tugas menjadi ahli berdasarkan surat tugas dari MUI tanggal 8 November 2016,” kata Humprey.
Kemudian selanjutnya adalah saksi ahli dari hukum pidana, yaitu dari Universitas Islam Indonesia (UII) atas nama Mudzakkir, dan Abdul Chair Ramadhan, seorang ahli Hukum Islam sekaligus anggota Komisi Hukum dan Perundang-Undangan (Kumdang) MUI Pusat.
Terakhir adalah saksi ahli bahasa Indonesia. Keempatnya direncanakan hadir dan menyampaikan keterangan kepada hakim sesuai jadwal yang ditentukan dalam persidangan.
“Saksi ahli bahasa Indonesia atas nama Mahyuni,” ujar Humprey.
Sidang kesepuluh kasus dugaan penistaan agama itu akan digelar Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan. Sidang Ahok ini biasanya digelar tiap Selasa.
“Namun karena konsentrasi pengamanan terpusat ke TPS-TPS, sidang kita majukan jadi hari Senin,” ujar Ketua Majelis Hakim, Dwiyarso, dalam persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (7/2/2017).
Ahok didakwa dengan Pasal 156 dan Pasal 156 a Kitab Undang-undang Hukum Pidana atas dugaan penistaan agama terkait pidatonya yang mengutip Surat Al Maidah ayat 51 di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. (Cipto)

















