
Jakarta-SuaraNusantara
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Rabu, 15 Februari mendatang sebagai hari libur nasional. Alasannya, pada tanggal itu, pemilihan pemimpin daerah digelar secara serentak di beberapa provinsi dan kabupaten/kota.
Kebijakan tersebut tertulis dalam Keputusan Presiden No. 3 Tahun 2017 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wali Kota Tahun 2017 sebagai Hari Libur Nasional.
“Menetapkan hari Rabu, tanggal 15 Februari 2017 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota secara serentak,” berikut bunyi diktum pertama beleid tersebut.
Merujuk pada Keppres ini, berdasarkan pasal 84 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, pemungutan suara dilakukan pada hari yang diliburkan.
Lebih lanjut, Komisi Pemilihan Umum (KPU), menurut Keppres ini, melalui Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2017 telah menetapkan hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara pada hari Rabu, 15 Februari 2017.
Jokowi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2017 sebagai Hari Libur Nasional ini pada 10 Februari 2017 silam.
Keppres serupa pernah dikeluarkan dua tahun lalu. Awal Desember 2015, Jokowi mengeluarkan Keppres yang menetapkan 9 Desember 2015, sebagai libur nasional karena menjadi waktu pemungutan suara Pilkada serentak pertama.
Pilkada serentak 2017 digelar di 7 Provinsi, yaitu DKI Jakarta, Banten, Aceh, Bangka Belitung, Gorontalo, Sulawesi Barat, dan Papua Barat. Untuk tingkat kabupaten diselenggarakan di 76 Kabupaten dan 18 kota di seluruh Indonesia. (Cipto)

















