Suaranusantara.com – Ombudsman RI buka suara terkait isu adanya upaya penggusuran paksa yang dilakukan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) terhadap masyarakat adat setempat.
Karena dianggap tidak sesuai dengan tata ruang yang dibuat oleh Otorita IKN.
Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih mengatakan mereka telah melakukan pemeriksaan terhadap isu pertanahan di IKN.
Setelahnya, Ombudsman memberikan beberapa rekomendasi dan saran perbaikan terhadap penggunaan tanah untuk daerah.
“Pada waktu kami berkoordinasi dengan otorita IKN kita sampikan bahwa persoalan pertanahan itu hendaknya menggunakan pendekatan-pendekatan persuasif mengingat bahwa kehadiran masyarakat yang lebih deluan itu hendaknya diberikan penghormatan dengan sewajarnya, dan tentu dengan menggunakan pendekatan-pendekatan ideologi dalam menggunakan tanah yang tentu statusnya harus lebih jelas,” kata Najih kepada Suaranusantara di Kantor Ombudsman RI, Kamis (14/3/2024).
“Sehingga pemilahan wilayah maupun peta gambaran dan seterusnya untuk tidak terjadi saling mengklaim. Ini saran yang kita berikan kepada IKN, sehingga adanya unsur-unsur pemaksaan kita harapkan tidak terjadi,” katanya.
Najih mengatakan Ombudsman berharap Otorita IKN memberikan pelayanan sebaik-baiknya bagi masyarakat adat selaku pemilik lahan.
“Kita berharap bahwa penghormatan terhadap hak-hak masyarakat terhadap masalah pertanahan ini diberikan pelayanan sebaik-baiknya mulai dari informasi bagaimana strategi untuk kelanjutan apabila masyarakat tidak diberikan kesempatan lagi untuk terlibat di dalam itu. Apakah ada proses relokasi dan bagaimana mekanisme relokasinya, bagaimana undangan pengakuan hak-hak adatnya dan sebagainya. Itu semua saran dan rekomendasi sudah kita berikan,” tutupnya.
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil Kalimantan Timur mengungkap ada upaya penggusuran paksa yang dilakukan oleh Otorita IKN terhadap masyarakat ada setempat.
Mereka menyatakan dokumen tata ruang yang dibuat oleh Otorita IKN tidak sah secara hukum karena tidak melibatkan warga adat dalam pembuatannya.
“Menolak pembangunan IKN yang menggusur hak-hak masyarakat lokal dan masyarakat adat,” ujar mereka dalam keterangan tertulis pada Rabu (13/3/2024).
Discussion about this post