Suaranusantara.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo izinkan Kapolda untuk menjadi saksi pada gugatan sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) yang rencana diajukan Tim Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Namun, ia meminta agar TPN Ganjar-Mahfud memiliki bukti kuat terlebih dahulu.
“Kita akan melihat siapa Kapolda ini, tentunya bukti harus jelas,” kata Listyo, Jumat (15/3/2024).
Meski demikian, jenderal bintang empat tersebut menegaskan bakal mengambil tindakan terhadap Kapolda yang terlibat dalam proses pemliu 2024 itu.
“Dalam hal ini, tentu kami akan mengambil langkah yang sesuai, terutama jika ada indikasi kehadiran seseorang Kapolda sebagai saksi dan sebagainya, kami akan menindaklanjuti secara hukum,” katanya.
Sebelumnya, Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Henry Yosodiningrat, menyatakan pihaknya akan mengajukan seorang Kapolda sebagai saksi saat mengajukan gugatan Pilpres 2024 di MK.
Gugatan tersebut direncanakan akan diajukan ke MK setelah KPU RI mengumumkan hasil Pilpres 2024 pada tanggal 20 Maret 2024.
Namun, Henry tidak mengungkapkan detail identitas Kapolda tersebut, hanya menyebut bahwa dia berpangkat Irjen dan diharapkan bisa membuktikan adanya mobilisasi kekuasaan dengan pengerahan aparatur negara.


















Discussion about this post