Suaranusantara.com – Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri buuak suara soal pernyataan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto yang mengatakan tersangka kasus dugaan suap Harun Masiku merupakan korban.
Menurut Ali, pernyataan Hasto merupakan hal yang tidak benar.
Sebab, ia menilai tidak ada fakta hukum yang melatarbelakanginya.
“Tidak benar. Sejauh ini tidak ada fakta hukum soal hal tersebut baik hasil penyidikan KPK maupun pertimbangan putusan majelis hakim,” ujar Ali, Senin (18/3/2023).
Sebelumnya, Hasto mengatakan Harun terpaksa memberi suap karena ditekan oknum KPU. Uang itu diberikan sebagai imbalan kursi di DPR RI lewat mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).
“Harun Masiku ini kan sebenarnya dia korban karena dia punya hak konstitusional saat itu berdasarkan keputusan MA (Mahkamah Agung),” katanya.
“Ada calon terpilih yang saat itu meninggal. Nah, dalam proses ini, kemudian ada tekanan dari oknum-oknum KPU yang meminta adanya suatu imbalan. Maka dia tergoda,” tambah Hasto.


















Discussion about this post