Suaranusantara.como- Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 oleh pasangan calon nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, telah diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan ini telah diberi nomor 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024 dan tercatat pada tanggal 21 Maret 2024 pukul 09.02 WIB, menurut situs resmi MK.
Dalam gugatan tersebut, H. Anies Rasyid Baswedan, Ph.D., dan H. Muhaimin Iskandar, Dr. (H.C), menjadi penggugat utama, menyoroti Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
Pagi hari ini, tim hukum nasional pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar melakukan kunjungan ke Gedung MK untuk mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024.
Di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Kamis (21/3/2024), tim hukum AMIN tiba sekitar pukul 09.05 WIB. Ketua Tim Hukum Nasional AMIN, Ari Yusuf Amir, memimpin proses pendaftaran gugatan.
Tim tersebut membawa sejumlah berkas yang diserahkan kepada petugas. Dalam waktu singkat, dua anggota tim tersebut mendaftarkan gugatan PHPU di meja yang telah disiapkan.
Langkah ini menandai upaya hukum yang dilakukan pasangan calon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar terkait hasil pemilu 2024. MK akan melakukan proses lanjutan terhadap gugatan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


















Discussion about this post