Suaranusantara.com – Wakil Presiden Ma’ruf Amin menilai wacana gugatan yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pemilu 2024 merupakan hal yang normal.
“Jadi dan gugatan itu saya kira yang lalu juga ada, sekarang pun ada, ya jadi itu normal. Karena itu hasil KPU itu sementara tentu menunggu hasil keputusan dari MK,” ujar Ma’ruf, Kamis (21/3/2024).
Karena itu, ia mempersilahkan siapapun yang keberatan dengan hasil Pemilu 2024 yang sudah ditetapkan pada Rabu (20/3/2024) kemarin, untuk melakukan gugatan ke MK.
“Saya kira sesuai dengan aturan yang ada tentu penetapan hasil Pemilu itu kan ditetapkan oleh KPU. Tetapi kan kemudian bagi yang tidak puas tentu kan boleh melakukan gugatan, dengan aturan dengan konstitusi itu di Mahkamah Konstitusi,” katanya.
Ma’ruf kemudian menyampaikan harapannya untuk yang melakukan gugatan ke MK, agar berjalan sesuai koridor yang ada.
“Ya kita harapkan bahwa semuanya berjalan sesuai koridor aturan dan melalui cara-cara saluran yang sudah ada,” tambahnya.


















Discussion about this post