Suaranusantara.com – Wakil Ketua Tim Pembela, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming, Otto Hasibuan mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menolak gugatan sengketa Pilpres, yang dilayangkan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
“Secara formal kami melihat bahwa gugatan yang diajukan 01 dan 03 tersebut adalah cacat formil, cacat prosedural, sehingga, karena tidak memenuhi syarat formil maka kami melihat bahwa berpotensi besar permohonan itu tidak akan dapat diterima,” kata Otto, Senin (26/3/2024).
Otto menilai dalil yang dimohonkan oleh pihak Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud tidak tepat sasaran.
Sebab, kata Otto dalilnya lebih banyak menyinggung soal pelanggaran-pelanggaran dalam proses pemilu, yang mana merupakan rana Bawaslu.
Sehingga, harusnya Bawaslu yang bisa melanjutkan hal demikian ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) dan Mahkamah Agung (MA).
Sementara, di MK hanya akan memproses perselisihan hasil pemilu yang telah diatur dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilu. Materi perselisihan ini juga telah diadopsi di dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) tahun 2023.
“Bahwa untuk mengajukan permohonan saja di dalam PMK itu diatur, diatur apa yang harus dimohonkan, pokok-pokok permohonan itu jelas diatur di sana, harus mengenai perhitungan suara mana yang benar, mana yang tidak benar, itu saja yang diatur di sana,” kata Otto.
Discussion about this post