Suaranusantara.com – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menilai gugatan Ganjar-Mahfud tentang suara Prabowo-Gibran yang seharusnya nol pada Pilpres 2024 tidak sesuai aturan bersidang di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebab, kata Kuasa Hukum KPU Hifdzil Alim hal tersebut tidak dilandaskan pada perhitungan perolehan suara yang dianggap benar oleh Ganjar-Mahfud.
“Bahwa permohonan pemohon a quo tidak sesuai dengan Pasal 8 ayat 6 huruf b angka 4 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tata Beracara dalam perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden,” kata Hifdzil, Kamis (28/3/2024).
Hifdzil membenarkan terkait pencantuman persandingan perolehan suara Ganjar-Mahfud. Hanya saja, menurutnya tidak dijabarkan secara detail.
“Bahwa klaim terjadinya pelanggaran yang bersifat TSM dan pelanggaran prosedur pemilu sebagaimana uraian pemohon tersebut dilakukan oleh siapa atau pihak mana dan apa kaitannya dengan penghitungan suara hasil pemilu presiden dan wakil presiden,” ujarnya.
Discussion about this post