Suaranusantara.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 digelar pada 27 November 2024 mendatang.
“KPU menyelenggarakan peluncuran Pilkada Serentak 2024 yang rencananya untuk pemungutan suara akan digelar nanti pada tanggal 27 November 2024,” ujar Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari .
Namun, kata Hasyim hanya di 37 Provinsi dari 38 Provinsi di Indonesia yang mengikutinya.
“Untuk pemilihan gubernur (dilakukan) pada 37 provinsi, kalau DIY kan tidak melalui pilkada (pilgub) langsung,” kata Hasyim.
Sebab, Yogyakarta memiliki peraturan istimewa, yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa pengangkatan gubernur dan wakil gubernur DIY yang tidak dipilih melalui pemilihan umum, melainkan melalui proses pengukuhan.
Diketahui, Pilkada 2024 hanya diselenggarakan di 508 dari 514 kabupaten/kota. Pasalnya, ada 6 kabupaten/kota administratif di DKI Jakarta yang tidak melalui pilkada langsung.


















Discussion about this post