Suaranusantara.com- Angggota THN Amin, Refly harun klaim jika argumen saksi dan ahli yang hadirkan dalam sengketa pemilu di Mahakamah Konstitusi tidak dapat terbantahkan.
Hal itu disampaikan oleh Refly Harun saat saksi dan ahli paslon 01 dihadirkan dalam dugaan kecurangan dalam proses pemungutan suara.
Karean itu, Refly meyakini jika dalam sengketa itu pihaknya akan memenangkan gugatan yang sedang disidangkan oleh Mahakamah Konstitusi.
“Jadi kawan-kawan semua, kami hari ini sangat bahagia, sangat senang, karena paling tidak bukti bahwa pemilu ini curang itu makin terlihat, makin kentara kecurangannya” ucap Refly Harun dalam jumpa perssnya, Senin 1 April 2024.
Selain itu, Refly juga sebut jika hingga detik ini dalil yang disampikan oleh pihak 01 belum dapat dibantahkan terkait dengan adanya kecurangan dalam pemilu.
“Sampai hari ini yang didalilkan oleh 01 itu belum bisa dibantah ya paling tidak di antara teman-teman ini saya yakin tidak ada yang menyanggah bahwa pemilu ini curang kecuali ada yang menyanggah silakan saja,” jelas Refly.
Discussion about this post