Suaranusantara.com- PDI Perjuangan (PDIP) resmi layangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait dengan perbuatan melanggar hukum.
Gugatan PDIP ini tergugat yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU). Gugatan ini teregistrasi dengan nomor perkara 133/G/2024/PTUN.JKT.
Laporan yang dilayangkan oleh partai besutan Megawati itu dipimpin langsung oleh Gayus Lumbun, Mantan Hakim di Mahkamah Konstitusi.
“Intinya jenis gugatannya ialah perbuatan melanggar hukum oleh aparatur negara, tegugatnya KPU” ujar Gayus di gedung PTUN, Jakarta Timur, Selasa 2 April 2024.
Ia mengatakan pelanggaran hukum yang mereka adukan tentang aturan pemilihan umum yang tidak sesuai dengan hukum.
Gugatan itu dilayangkan karena KPU diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024.
“PDIP melalui kami tim hukumnya menggunakan hak konsitusionalnya dengan melakukan gugatan ke PTUN atas perbuatan melawan hukum, ini tegasnya,” katanya
Tidak hanya itu, ia juga tegaskan jika perbuatan yang melawan hukum itu bertentangan dan menguntungkan pasanga capres-cawapre nomor urut 2 dan merugiakan PDIP sebagai partai pengusung Ganjar-Mahfud.
“Bahwa PDIP sebagai partai pengusung Ganjar-Mahfud merupakan salah satu pihak yang dirugikan atas perbuatan melawan hukum tersebut. Itu inti dari apa yang kami ajukan yang sudah kami daftarkan,” tutup dia
















Discussion about this post