Suaranusantara.com – Mantan Komisi Politik dan Hukum DPR RI dari PDIP, Firman Jaya Daeli buka suara terkait hak angket yang tak kunjung dilayangkan oleh PDIP.
Firman mengatakan hak angket bakal dilayangkan setelah hasil persidangan sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) selesai.
“Pemikiran politik saya setidaknya itu menunggu hasil mahkamah konstitusi, karena itu juga kurang lebihnya ada pengaruh,” kata Firman dalam diskusi publik yang digelar di Jakarta Pusat, Rabu (3/2/2024).
Meski demikian, Firman mengaku akan lebih bagus jika pelayangan hak angket dilakukan lebih cepat.
“Nah, kapan itu? Lebih cepat lebih bagus. Saya termasuk salah satu orang yang mendorong. Kalau di PDIP itu relatif ada naskah akademik, karena saya termasuk dua tiga kali ikut menyusun itu dan memberi masukan juga dari sudut pandang hukum tapi ditransformasi di dalam politik kelembagaan hukumnya parlemen,”katanya.
Furman juga mengatakan beberapa anggota legislatif dari fraksi PDIP sudah menyatakan bersedia untuk menandatangani persetujuan hak angket.
“Jadi pada dasarnya ideologi sudah ada, bahkan beberapa kawan-kawan yang bersedia tanda tangan juga ada tinggal waktunya,” tutupnya.
Discussion about this post