Suaranusantara.com- Pabrik rumahan atau home industry tempat produksi narkoba jenis ekstasi milik Fredy Pratama berhasil dibongkar Direktorat Tindak Pidana (Dittipid Narkoba) Bareskrim Polri.
Home Industry itu disebut-sebut dikendalikan oleh gembong internasional milik Fredy Pratama yang berlokasi di Perumaham Taman Sunter Agung Mas, Jakarta Utara.
Dalam kasus ini, Dittipid Narkoba Bareskrim Polri berhasil amankan tersangka sebanyak empat orang yang disebut sebagai anak buah Fredy Pratama.
Direktur Dittipid Narkoba sebut awal mula pihaknya mengungkap kasus itu. Ia katakan bermula dari informasi dari Bea Cukai Soetta bahwa ada barang-barang narkoba yang akan masuk di Indonesia.
“Kita mendapat laporan dari Bea Cukai Soetta bahwa ada barang-barang yang akan masuk ke Indonesia, itu barang-barang narkotika” kaa Mukti dalam jumpa perss, Senin 8 April 2024.
Mukti kemudian ungkap empat tersangka yang telah ditahan dalam kasus itu. Sedangkan satu orang menjadi DPO disebut sebagai ahli kimia meracik obat terlarang itu.
“Adapun jumlah tersangka ada 4. Pertama adalah A alias D seorang laki-laki, R seorang laki-laki, C laki-laki, dan G laki-laki,” rincinya.
“Dan untuk pembuatan daripada ekstasi ini dikendalikan oleh saudara D yang merupakan DPO, yang merupakan ahli kimia dari pada orangnya Fredy Pratama,” jelasnya.


















Discussion about this post