Suaranusantara.com – Presiden Kelima RI sekaligus Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri menyampaikan surat Amicus Curiae kepada Mahkamah Konstitusi (MK), pada Selasa (16/4/2024).
Hal itu disampaikan, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto
“Kedatangan saya untuk menyerahkan pendapat Sahabat Pengadilan dari seorang Warga Negara Indonesia (WNI), yaitu Ibu Megawati Soekarnoputri, sehingga Ibu Mega dalam kapasitas sebagai WNI mengajukan diri sebagai Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan,” kata Hasto, Selasa (16/4/2024).
Surat yang dibawa ke MK itu berisi pertimbangan-pertimbangan yang disampaikan Megawati sebagai amicus curiae serta ditutup dengan tulisan tangannya.
Hasto menunjukkan dan membacakan tulisan tangan Megawati yang tertera di halaman belakang surat.
“Rakyat Indonesia yang tercinta, marilah kita berdoa semoga ketok palu MK bukan merupakan palu godam, melainkan palu emas. Seperti kata Ibu Kartini pada tahun 1911: ‘Habis gelap terbitlah terang’, sehingga fajar demokrasi yang telah kita perjuangkan dari dulu, timbul kembali dan akan diingat terus-menerus oleh generasi bangsa Indonesia,” ucap Hasto membacakan tulisan Megawati.
Menurut Hasto, alasan Megawati menambahkan tulisan tangan di belakang surat itu karena sebagai ungkapan bagaimana perjuangan Raden Ajeng Kartini.
“Bu Mega sampai menuliskan tulisan tangan sebagai ungkapan bagaimana perjuangan dari Raden Ajeng Kartini itu juga tidak akan pernah sia-sia karena emansipasi itu merupakan bagian dari demokrasi,” ujarnya.


















Discussion about this post