Suaranusantara.com- Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad sebut pengajuan Amicus Curiae Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri ke Mahkamah Konstitusi (MK) telah dipatahkan.
Hal itu diungkapkan Sufmi Dasco saat diwawancarai di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu (17/04/2024).
Dasco menyebut, subtansi dari Amicus Curiae yang diajukan Megawati tersebut talah disampaikan oleh tim hukum pasangan calon nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
Menurutnya, hal tersebut sudah dipatahkan pada sidang perselisihan hasil Pemilu (PHPU) di MK.
“Untuk itu sebagai substansi juga kita sudah sama-sama tahu bahwa apa yg dituangkan dalam Amicus Curiae itu juga sudah disampaikan oleh kuasa hukum dari paslon nomor 3 dan sudah dipatahkan, terpatahkan dalam sidang MK,” ungkapnya.
Menurutnya, Amicus Curiae yang diajukan Megawati ke MK tersebut merupakan pendapat hukum.
“Ya kita kan sama-sama tahu bahwa Amicus Curiae itu adalah pendapat hukum bagi yang berkepentingan namun tidak terkait dan tidak berkepentingan langsung,” kata Dasco.
Selain itu, lanjut Dasco, Amicus Curiae juga tidak terdapat pada undang-undang MK maupun Pemilu sebagai pertimbangan hakim dalam memutuskan hasil sengketa Pilpres 2024.
“Oleh karena itu di dalam rezim undang-undang MK maupun undang-undang Pemilu itu tidak ada kemudian namanya Amicus Curiae itu dimasukan


















Discussion about this post