Suaranusantara.com- Delapan dari sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengumumkan hasil dari sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada hari Senin (22/4).
Sidang yang diputuskan hakim Mahkamah Konstitusi tersebut akan mempertimbangkan dua gugatan dari kubu capres-cawapres nomor urut 1 dan 3, yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Dalam gugatan mereka, keduanya meminta pembatalan hasil keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyatakan kemenangan bagi kubu capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming. Selain itu, mereka juga mengajukan permintaan agar Pilpres 2024 diulang.
Pihak tergugat dalam gugatan tersebut adalah KPU dan Bawaslu, sedangkan kubu paslon nomor urut 2 menjadi pihak terkait.
Dari sembilan hakim MK, delapan di antaranya akan terlibat dalam pengambilan keputusan. Seorang hakim lainnya, yaitu Anwar Usman, tidak akan terlibat karena sebelumnya dinyatakan melanggar etik dalam sebuah putusan.
Delapan hakim tersebut meliputi Suhartoyo sebagai Ketua, Wakil Ketua MK Saldi Isra, dan enam hakim anggota: Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P Foekh, Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.
Discussion about this post