Suaranusantara.com – Kuasa Hukum PDIP meminta KPU RI menunda penetapan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming sebagai Presiden dan Wakil Presiden hari ini, Rabu (24/4/2024).
Ketua Tim Hukum PDIP, Gayus Lumbuun mengatakan pihaknya masih melakukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait dugaan perbuatan melawan hukum oleh KPU karena telah meloloskan pencalonan Gibran di Pilpres 2024
“Saya minta agar KPU taat asas hukum tidak menjadikan suatu keterlambatan keadilan, tunda dulu penetapan sampai ada putusan yang pasti dari PTUN,” kata Gayus, Selasa (23/4).
Menurut Gayus putusan dismissal PTUN menyatakan gugatan PDIP terhadap KPU diterima.
“Hasil dari putusan yang disampaikan adalah permohonan kami layak untuk diproses dalam sidang pokok perkara,” katanya.
“Kalau KPU buru-buru membuat penetapan paslon ya ini menghilangkan proses hukum yang sedang berjalan di PTUN. Yang beberapa hari nanti terus berjalan. Itu yang kami inginkan supaya jangan ada justice delay. Jadi keadilan yang terlambat nanti kalau buru-buru ditetapkan,” tambah Gayus.


















Discussion about this post