Suaranusantara.com – Dewan Pers menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang sedang digodok di DPR RI.
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan RUU itu bisa mengekang kebebasan pers.
“Meskipun demikian, terhadap draft RUU Penyiaran versi Oktober 2023 Dewan Pers dan konstituen menolak sebagai draft yang mencerminkan pemenuhan hak konstitusional negara untuk mendapatkan informasi sebagai mana yang dijamin dalam UUD 45,” ucap Ninik, Selasa (14/5/2024).
“RUU Penyiaran ini menjadi salah satu sebab pers kita tidak merdeka, tidak independen, dan tidak akan melahirkan karya jurnalistik yang berkualitas,” tambahnya.
Sebab, menurut Ninik aturan-atyran yang diubah dalam RUU Penyiaran membuat produk pers menjadi tidak profesional.
“Karena dalam konteks pemberitaan, Dewan Pers berpandangan perubahan ini jika diteruskan sebagian aturan-aturannya akan menyebabkan pers menjadi produk pers yang buruk, pers yang tidak profesional dan pers yang tidak independen,” ucap Ninik.
Ninik juga menilai proses perancangan RUU ini menyalahi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Proses penyusunan ini sejatinya harus melibatkan masyarakat. Dalam hal ini Dewan Pers dan konstituen selaku penegak UU 40/1999 tidak terlibat saat DPR menyusun RUU tersebut.


















Discussion about this post