SuaraNusantara.com- Pekerja siap-siap tiap bulan bakal segera dipotong untuk pembayaran iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Hal pemotongan gaji atau upah guna membayar iuran Tapera tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
Dan pekerja yang wajib membayar iuran Tapera juga tertuang dalam Pasal 7 PP No 21 tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
Mereka yang wajib membayar iuran Tapera adalah sebagai berikut:
a. calon Pegawai Negeri Sipil
b. pegawai Aparatur Sipil Negara (termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K))
c. prajurit Tentara Nasional Indonesia
d. prajurit siswa Tentara Nasional Indonesia
e. anggota Kepolisian Negara RI
f. pejabat negara
g. pekerja/buruh badan usaha milik negara/daerah
h. pekerja/buruh badan usaha milik desa
i. pekerja/buruh badan usaha milik swasta
j. pekerja yang tidak termasuk Pekerja sebagaimana dimaksud huruf a sampai huruf I yang menerima gaji atau upah, seperti pegawai BP Tapera, pegawai Bank Indonesia, pegawai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dan WNA yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 bulan.
Selain mereka pekerja yang disebutkan dalam PP tersebut, yang wajib membayar iuran Tapera adalah telah berusia paling rendah 20 tahun dan berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum.
Tak hanya itu, peserta juga dapat berasal dari masyarakat yang sudah menikah pada saat mendaftar.
“Peserta Tapera, yang kemudian disebut peserta adalah setiap warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) paling singkat enam bulan yang telah membayar simpanan,” tulis Pasal 1 ayat (11) PP tersebut.
“Pekerja mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b harus mendaftarkan dirinya sendiri menjadi peserta kepada Badan Pengelola (BP) Tapera,” demikian bunyi Pasal 8 ayat (2) PP tersebut.
Adapun pemberi kerja atau pengusaha wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta Tapera paling lambat tujuh tahun sejak PP Nomor 25 Tahun 2020 berlaku, tepatnya pada 20 Mei 2020.
Dengan demikian, pemberi kerja diberikan tenggat waktu untuk mendaftarkan pekerjanya pada 20 Mei 2027 mendatang.
Dan besaran potongan gaji untuk peserta Tapera adalah dalam PP 21 Tahun 2024 Pasal 15 dijelaskan besaran simpanan peserta yang ditetapkan, yaitu 3 persen dari gaji atau upah pekerja dimana pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan peserta sebesar 2,5 persen.
Sementara, peserta pekerja mandiri atau freelancer ditanggung sendiri sebagaimana diatur dalam ayat 3.
“Besaran simpanan peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk peserta pekerja mandiri ditanggung sendiri oleh pekerja mandiri,” bunyi Pasal 15 ayat (3) PP tersebut.
Perhitungan untuk menentukan perkalian besaran simpanan peserta Tapera dilaksanakan melalui koordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), atau Komisioner BP Tapera.
“Dasar perhitungan untuk menentukan perkalian besaran simpanan peserta pekerja mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihitung dari penghasilan yang dilaporkan,” tulis Pasal 15 ayat (5a) PP Nomor 21 Tahun 2024 yang diteken Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada Senin, 20 Mei 2024 tersebut.
Adapun pemotongan Tapera, pemberi kerja wajib menyetorkan simpanan setiap bulan, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dari bulan simpanan yang bersangkutan ke rekening Dana Tapera
Apabila tanggal 10 jatuh pada hari libur, simpan dibayarkan pada hari kerja pertama setelah libur.
Untuk pekerja mandiri juga wajib melakukan pembayaran simpanan paling lambat tanggal 10 setiap bulan.
Pembayaran dilakukan melalui bank kustodian, bank penampung, atau pihak lainnya.
*


















Discussion about this post