Suara Nusantara
Advertisement
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
Home Nasional

Tapera Dianggap Memberatkan Pekerja, Segini Besaran Iuran yang Bakal Dipotong Tiap Bulannya

Drt by Drt
28 May 2024
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
Tapera dipotong dari gaji atau upah pekerja (instagram @ctd.insider)

Tapera dipotong dari gaji atau upah pekerja (instagram @ctd.insider)

2
SHARES
19
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SuaraNusantara.com- Pekerja siap-siap tiap bulan bakal segera dipotong untuk pembayaran iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Hal pemotongan gaji atau upah guna membayar iuran Tapera tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Dan pekerja yang wajib membayar iuran Tapera juga tertuang dalam Pasal 7 PP No 21 tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

BACAJUGA

Akui Gaji Guru dan PNS Tidak Baik, Prabowo Ungkap Biang Keladinya

Anggaran Gaji Pegawai Kopdes Merah Putih Ditanggung APBN, Purbaya Pastikan Tak Akan Nambah Utang

Mereka yang wajib membayar iuran Tapera adalah sebagai berikut:

a. calon Pegawai Negeri Sipil
b. pegawai Aparatur Sipil Negara (termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K))
c. prajurit Tentara Nasional Indonesia
d. prajurit siswa Tentara Nasional Indonesia
e. anggota Kepolisian Negara RI
f. pejabat negara
g. pekerja/buruh badan usaha milik negara/daerah
h. pekerja/buruh badan usaha milik desa
i. pekerja/buruh badan usaha milik swasta
j. pekerja yang tidak termasuk Pekerja sebagaimana dimaksud huruf a sampai huruf I yang menerima gaji atau upah, seperti pegawai BP Tapera, pegawai Bank Indonesia, pegawai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dan WNA yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 bulan.

Selain mereka pekerja yang disebutkan dalam PP tersebut, yang wajib membayar iuran Tapera adalah telah berusia paling rendah 20 tahun dan berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum.

Tak hanya itu, peserta juga dapat berasal dari masyarakat yang sudah menikah pada saat mendaftar.

“Peserta Tapera, yang kemudian disebut peserta adalah setiap warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) paling singkat enam bulan yang telah membayar simpanan,” tulis Pasal 1 ayat (11) PP tersebut.

“Pekerja mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b harus mendaftarkan dirinya sendiri menjadi peserta kepada Badan Pengelola (BP) Tapera,” demikian bunyi Pasal 8 ayat (2) PP tersebut.

Adapun pemberi kerja atau pengusaha wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta Tapera paling lambat tujuh tahun sejak PP Nomor 25 Tahun 2020 berlaku, tepatnya pada 20 Mei 2020.

Dengan demikian, pemberi kerja diberikan tenggat waktu untuk mendaftarkan pekerjanya pada 20 Mei 2027 mendatang.

Dan besaran potongan gaji untuk peserta Tapera adalah dalam PP 21 Tahun 2024 Pasal 15 dijelaskan besaran simpanan peserta yang ditetapkan, yaitu 3 persen dari gaji atau upah pekerja dimana pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan peserta sebesar 2,5 persen.

Sementara, peserta pekerja mandiri atau freelancer ditanggung sendiri sebagaimana diatur dalam ayat 3.

“Besaran simpanan peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk peserta pekerja mandiri ditanggung sendiri oleh pekerja mandiri,” bunyi Pasal 15 ayat (3) PP tersebut.

Perhitungan untuk menentukan perkalian besaran simpanan peserta Tapera dilaksanakan melalui koordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), atau Komisioner BP Tapera.

“Dasar perhitungan untuk menentukan perkalian besaran simpanan peserta pekerja mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihitung dari penghasilan yang dilaporkan,” tulis Pasal 15 ayat (5a) PP Nomor 21 Tahun 2024 yang diteken Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada Senin, 20 Mei 2024 tersebut.

Adapun pemotongan Tapera, pemberi kerja wajib menyetorkan simpanan setiap bulan, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dari bulan simpanan yang bersangkutan ke rekening Dana Tapera

Apabila tanggal 10 jatuh pada hari libur, simpan dibayarkan pada hari kerja pertama setelah libur.

Untuk pekerja mandiri juga wajib melakukan pembayaran simpanan paling lambat tanggal 10 setiap bulan.

Pembayaran dilakukan melalui bank kustodian, bank penampung, atau pihak lainnya.

*

Tags: GajipekerjaTapera
ADVERTISEMENT

BERITA Lainnya

Nasional

Prabowo Panggil Kapolri ke Istana, Bahas Kondisi Kamtibmas Nasional

by Fifi
25 June 2026

Suaranusantara.com - Presiden Prabowo Subianto memanggil Kepala Kepolisian Negara...

SPRITE Nipis Mint Siap Sikat Gerahnya Indonesia Lewat Sensasi Rasa Lemon Lime
Nasional

SPRITE Nipis Mint Siap Sikat Gerahnya Indonesia Lewat Sensasi Rasa Lemon Lime

by SNC 9
25 June 2026

Suaranusantara.com – Di tengah cuaca yang makin gak santai...

Prabowo Instruksikan Mendiktisaintek Siapkan Lulusan Sesuai Kebutuhan Industri

25 June 2026
LPS Rilis Perkembangan Indeks Menabung Konsumen dan Indeks Kepercayaan Konsumen

LPS Sesuaikan TBP, Guna Memperkuat Stabilitas Perbankan

25 June 2026

Bikin Nongkrong Makin Seru, BINTANG Arak Jeruk dan Madu Perluas Kehadiran di Indonesia

25 June 2026
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat

Lestari Moerdijat: Perkuat Sistem Pendidikan Nasional Berdasarkan Tri Pusat Pendidikan Ki Hajar Dewantara

25 June 2026

Discussion about this post

POPULER MINGGU INI

Rupiah Melemah, Dolar AS Kuat (Dok ilustrasi)

Rupiah Menguat Tipis di Tengah Ketegangan Timur Tengah dan Menjelang RDG BI

3 months ago
Ilustrasi harga emas mulai dari Antam mengalami kenaikan (instagram @sukabumikuid)

Harga Emas Antam Kembali Melemah Buyback Ikut Turun

3 months ago
Presiden ke 7 RI Joko Widodo atau Jokowi dikabarkan jadi Dewan Pembina PSI (instagram @yusufmuhammad)

Lama Tak Terlihat, Begini Kondisi Terbaru Jokowi

12 months ago
Salah satu twibbon Lebaran 2026 (twibbonize.com)

Idulfitri 1447 H Segera Tiba, Berikut Link Twibbon Lebaran 2026 Download Gratis Langsung Pejeng Status di Medsos

3 months ago
Ketua DPP PDI Perjuangan Andreas Hugo Pareira (Instagram @andreaspareira)

Prabowo Akan Tertibkan Pengamat Tak Suka Pemerintahannya, PDI Perjuangan: Ini Risiko Rakyat yang Telah Memilih

3 months ago

TOPIK: PEMILU 2024

PDIP Menang Pemilu Tiga Kali Beruntun, Tapi Citra Publik Menurun?

Rekomendasi Rakernas V PDI Perjuangan: Penyalahgunaan Kekuasaan Jadi Biang Kerok Pemilu 2024 Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

Ketua KPU RI di Laporkan ke DKPP; Lakukan Pelanggaran Kode Etik dengan Cara Merayu sampai Buat Asusila

Djarot Sebut PDIP Akan Layangkan Gugatan Pemilu 2024 ke PTUN

450 ASN di Laporkan ke Bawaslu Atas Dugaan Pelanggaran Netralitas Pemilu 2024

PILIHAN EDITOR

Andreas Hugo Pareira Minta Revisi UU HAM Tetap Jaga Kemandirian Komnas HAM

Pertahankan Hasil Disertasinya, Marinus Gea Tegaskan ESG Bukan Beban, tapi Sumber Nilai Perusahaan

Bocoran Terbaru Samsung Galaxy S26 Ultra: Pengisian Daya Lebih Cepat, Lebih Cerdas?

Soal Kasus Pandji, Marinus Gea: Demokrasi Tak Boleh Kalah oleh Rasa Tersinggung

Marinus Gea Tanggapi Temuan KPAI: Dugaan Pelecehan oleh Polisi Harus Diusut Tuntas

BERITA TERKINI

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia minta orang mampu beli BBM non subsidi bukan subsidi (Instagram @bahlillahadalia)
Nasional

Bahlil Sentil Orang Kaya Pakai BBM Subsidi: Malu Dikitlah

by Feri Spt
25 June 2026

Suaranusantara.com- Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyinggung orang-orang kaya yang kerap membeli Bahan Bakar...

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia bicara soal harga BBM (Instagram @bahlillahadalia)

Bahlil Tegaskan BBM Subsidi Tidak Naik: Kalau Non Subsidi dari Pasarnya Udah Begitu

25 June 2026
Motor listrik BGN yang berada di gudang di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat (Instagram @lugnutz_aj)

Kejagung Akan Fasilitasi Pengeluaran Motor Listrik dari Gudang, Serahkan ke BGN untuk Digunakan

25 June 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka saat bertemu perwakilan mahasiswa UBK di Istana Wapres (Dok IG Setwapres)

Gerindra Angkat Bicara Soal Pengakuan Mahasiswa UBK Sebut Terima Uang Rp 20 Juta Usai Bertemu Wapres Gibran

25 June 2026
Saat warga Gorontalo berteriak memanggil nama Seskab Teddy Indra Wijaya dalam di acara Puncak Pekan Nasional Petani Nelayan XVII di Sport Center Limboto, Gorontalo, Rabu 24 Juni 2026 (Instagram @sekretariat.kabinet)

Warga Gorontalo Teriak Panggil Seskab dengan Sebutan Teddy, Prabowo Auto Kaget

25 June 2026
Load More

Subscribe to our newsletter

Footer-Suara-Nusantara-Logo

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

  • Disclaimer
  • Karier
  • Kode Etik
  • Info Iklan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • UU Pers

PLATFORM LAINNYA

  • marinus gea
  • storia studio
  • marinus-gea-logo
  • morege

IKUTI KAMI

© 2022 Suara Nusantara. All rights reserved.

 

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

©2025 SuaraNusantara.com