Suaranusantara.com- Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih kini tengah memasuki tahap rekrutmen. Akan tetapi, untuk anggaran gaji pemerintah belum menetapkan.
Namun, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan bahwa anggaran gaji pegawai hingga manajer Kopdes Merah Putih ditanggung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Kata Purbaya, anggaran gaji pegawai hingga manajer Kopdes Merah Putih ditanggung APBN selama dua tahun.
Kendati demikian, Purbaya memastikan tidak akan membuat APBN membengkak demi membiayai gaji pegawai hingga manajer Kopdes Merah Putih.
Hal ini dikarenakan anggaran gaji pegawai hingga manajer Kopdes berasal dari sisa anggaran pembangunan Kopdes Merah Putih yang belum terpakai penuh dalam satu tahun anggaran.
“Kita akhirnya harus bayar selama dua tahun ke depan ya, itu kan sebagian dari dana kopdesnya yang belum terpakai, semua masukin ke situ dulu. Jadi enggak ada tambahan baru ke dana baru, ke apbn enggak ada tambahan defisit baru. Karena sudah dialokasikan di situ, tinggal dirapihin sedikit,” kata Purbaya di kantornya, Jakarta, Senin 11 Mei 2026.
Kata Purbaya, total anggaran pembangunan Kopdes Merah Putih memang terbilang besar, sehingga masih ada ruang untuk dimanfaatkan sebagai anggaran penggajian pegawai maupun manajer kopdes yang jumlahnya sekitar 30.000 orang.
Namun, ia belum bisa mengungkapkan total kebutuhan anggaran tahunannya untuk kebutuhan penggajian.
“Kan cicilannya saja kan Rp 40 triliun, cicilanya belum dipakai semua kan, dari situ mungkin dipakai, dari APBN di situ,” papar Purbaya.
Sebelumnya, gaji yang bakal diterima pegawai hingga manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih masih belum diumumkan pemerintah.
Di tengah proses rekrutmen yang kini memasuki tahap seleksi kompetensi, kepastian nominal gaji masih dibahas di tingkat pemerintah pusat.
Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Farida Farichah mengatakan, penentuan skema penghasilan para manajer koperasi tersebut menjadi kewenangan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa melalui instansinya.
Karena itu, pihaknya belum dapat mengungkap kisaran angka yang akan diterima peserta yang lolos seleksi.
“Silahkan konfirmasi ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu), kita sambil menunggu proses yang di sana, ya” ujar Farida dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat 8 Mei 206.
Farida juga belum mau memastikan apakah standar penghasilan manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih nantinya akan setara dengan pegawai di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Menurutnya, seluruh rincian terkait komponen gaji masih difinalisasi pemerintah.
“Sedang dipersiapkan di Kementerian Keuangan,” ucapnya.
Di sisi lain, Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono memberi petunjuk bahwa pembiayaan gaji manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih kemungkinan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Namun, ia menegaskan keputusan final tetap berada di tangan Kemenkeu.
“Itu masih dibahas di Kementerian Keuangan. (Anggaran gajinya dari APBN?) Dari Kementerian Keuangan artinya dari, kira-kira gitu,” ujar Ferry.


















Discussion about this post