SuaraNusantara.com- UKT atau Uang Kuliah Tunggal di Perguruan Tingi Negeri (PTN) kini telah resmi dibatalkan oleh pemerintah melalui Mendikbudristek Nadiem Makarim pada Senin 27 Mei 2024.
Sebelumnya kebijakan Nadiem yang menaikkan UKT menuai polemik hingga muncul gelombang protes bahkan mahasiswa pun mengancam akan menduduki Kantor Kemendikbud jika hal tersebut tak dievaluasi.
Alhasil pada Senin kemarin, Nadiem pun mengumumkan telah membatalkan kenaikkan UKT.
UKT batal naik, Nadiem pun meminta PTN untuk jemput bola menerima kembali para calon mahasiswa baru (camaba) yang sebelumnya mundur.
“PTN perlu merangkul calon mahasiswa baru yang belum daftar ulang atau mengundurkan diri akibat UKT yang tinggi. Saya berharap, calon mahasiswa baru agar diberitahukan mengenai kebijakan terakhir pembatalan kenaikan UKT. Jika tidak jadi mengundurkan diri, perlu diterima kembali,” kata Nadiem pada Senin 27 Mei 2024.
Lalu Nadiem juga meminta PTN untuk menindaklanjuti mahasiswa yang terlanjut membayar UKT yang sudah dinaikkan.
Kelebihan bayar diminta untuk dikembalikan ke mahasiswa.
“Bagi mahasiswa yang sudah membayar dengan UKT yang dinaikkan, maka perlu ditindaklanjuti oleh PTN agar kelebihan pembayaran dikembalikan atau diperhitungkan pada semester selanjutnya,” ucapnya.
Nadiem juga menyampaikan dirinya akan mengajukan beberapa pendekatan untuk bisa mengatasi kesulitan yang dihadapi mahasiswa.
Selanjutnya, detail pendekatan itu akan disampaikan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek).
“Pembatalan kenaikan UKT, kenaikan IPI, dan detail teknisnya akan disampaikan Dirjen Diktiristek dalam Surat Dirjen. Prof. Haris (Dirjen Diktiristek) dan tim sudah menerima aspirasi berbagai pihak,” kata Nadiem.
Surat Dirjen kata Nadiem akan segera diterbitkan agar para pemimpin PTN dapat mengimplementasikan kebijakan baru yaitu pembatalan kenaikkan UKT.
Surat Dirjen ini akan diterbitkan segera agar pemimpin PTN dapat mengimplementasikan kebijakan dengan lancar,” jelasnya.
*
Discussion about this post