SuaraNusantara.com- UKT atau Uang Kuliah Tunggal di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) kini kenaikkannya telah resmi dibatalkan pada kemarin Senin 27 Mei 2024.
Pembatalan kenaikkan UKT tersebut usai Nadiem Makarim selaku Mendikbudristek bertemu dengan Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta.
Sebelum dibatalkan kenaikkan UKT, sejumlah PTN telah memberlakukan kebijakan baru yang sempat dikeluarkan Nadiem soal naiknya biaya Uang Kuliah Tunggal tersebut.
Lalu bagaimana dengan mahasiswa di PTN yang sudah terlanjur membayar UKT yang sebelumnya dinaikkan?
Nadiem berujar bahwa mahasiswa yang sudah terlanjur membayar biaya UKT yang naik, maka perlu ditindaklanjuti oleh PTN agar kelebihan pembayaran dikembalikan atau diperhitungkan pada semester selanjutnya.
Adapun sebelum dibatalkan, aksi protes bermunculkan atas naiknya UKT.
Bahkan aksi protes terutama dari kalangan mahasiswa, mereka mengancam akan menggeruduk Kantor Kemendikbudristek jika tak segera dievaluasi atas kenaikkan UKT.
Alhasil atas munculnya gelombang protes, Nadiem dipanggil Jokowi.
Nadiem di hadapan awak media mengatakan keputusan membatalkan kenaikkan UKT lantaran sebelum menghadap Jokowi telah lebih dulu mendengar aspirasi dari berbagai pihak, mulai dari mahasiswa hingga masyarakat.
*
Discussion about this post