
Jakarta-SuaraNusantara
KPU Kabupaten Bekasi telah merampungkan rapat pleno rekapitulasi perolehan suara Pemilihan Bupati Bekasi pada Kamis (24/2.2017) malam. Hasilnya, pasangan petahana Neneng Hasanah Yasin-Eka Supria Atmaja meraih 471.585 suara (39,82 persen), mengalahkan pasangan Sa’duddin-Ahmad Dhani dengan 309.410 suara (26,13 persen).
Sementara pasangan Obon Tabroni-Bambang Sumaryono dengan 208.223 suara (17,58 persen) berada di peringkat ketiga, disusul Meilina Kartika Kadir-Abdul Kholik di tempat keempat dengan 113.596 suara ( 9,59 persen). Pasangan Iin Farihin-Mahmud berada di posisi kelima dengan perolehan 81.436 suara (6,88 persen).
Jumlah pemilih yang menggunakan hak suaranya di Pilbup Bekasi yakni 1.213.159. Sementara angka golput mencapai 777.498 suara dari total suara sah yakni 1.184.250 dan 28.929 suara tidak sah.
Ahmad Dhani sendiri sebelumnya sangat optimis bisa memenangkan Pilbub Bekasi, bahkan dia berniat mendatangkan grup Red Hot Chilli Peppers untuk mengisi acara tahun baru 2018, seandainya dia menang.
Setelah KPU Kabupaten Bekasi mengumumkan hasil plenonya, kubu pasangan Saduddin-Ahmad Dhani menolak menandatangani hasil rekapitulasi dan pleno tersebut. Alasannya karena ada dugaan pelanggaran. Seperti pembukaan kotak suara sebelum direkap di kantor KPUD di Kecamatan Kedungwaringin.
“Kotak suara dibuka tanpa ada pemberitahuan, ini merupakan pelanggaran,” kata Koordinator pasangan Saduddin-Ahmad Dhani, Taufik Saleh, usai rapat pleno, Kamis (23/2/2017) malam.
Menurut dia, PPK yang membuka kotak suara tersebut terdiri dari Kecamatan Cikarang Pusat, Cikarang Utara, Cikarang Selatan, Cibitung, Serangbaru, Setu, Pebayuran dan Karangbahagia.
“Kami juga menemukan adanya rekapitulasi menggunakan pensil sebanyak 20 TPS, semestinya dilakukan menggunakan bolpoin agar tidak bisa diubah,” jelasnya.
Ketua KPUD Kabupaten Bekasi, Idham Holik mengatakan, meskipun ada saksi yang menolak membubuhkan tanda tangan, tak membatalkan hasil pleno dan rekapitulasi tersebut.
“Rekapitulasi dan pleno tetap sah,” katanya.
Idham menampik bahwa petugas membuka kotak suara tanpa ada persetujuan dari saksi maupun panitia pengawas seperti yang ditudingkan oleh kubu pasangan nomor urut 2.
“Semua tertuang dalam berita acara. Kalau catatan menggunakan pensil, kami akan telusuri, sebab tidak ada laporan detail TPS-nya,” jelasnya.
Penulis: Cipto

















