SuaraNusangara.com- Pengamat politik menyoroti soal putusan Mahkamah Agung (MA) yang memutuskan menghapus batasan usia kepala daerah minimal 30 tahun.
Dengan putusan MA menghapus batasan usia kepala daerah, maka berpotensi menjadi jalan mulus Kaesang Pangarep maju di Pilgub 2024.
Adapun putusan MA yang memutuskan mengubah aturan batasan usia kepala daerah tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan oleh Majelis Hakim pada Rabu 29 Mei 2024.
Dan hasil putusan MA bisa dilihat langsung melalui laman resmi MA.
Adapun Ketua Majelis yang memutus yaitu Yulius dan anggota majelis Cerah Bangun.
“Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon: PARTAI GARDA REPUBLIK INDONESIA (PARTAI GARUDA),” demikian bunyi putusan tersebut dilihat pada Kamis 30 Mei 2024.
Pengamat politik yang menyoroti hal tersebut adalah Pakar Politik Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Adi Prayitno.
Adi mengatakan bahwa MA telah memberikan jalan mulus ke Kaesang Pangarep agar bisa menjadi calon Gubernur DKI Jakarta.
Hal ini tentu saja mungkin terjadi lantaran putusan MA yang menghapus soal batasan usia kepala daerah.
Serta bupati-wakil Bupati atau wali kota-wakil wali kota minimal 25 tahun.
“Lewat putusan itu, sekarang Kaesang bisa terbuka untuk maju di Pilgub,” tutur Adi pada Kamis 30 Mei 2024.
Kata Adi, Kaesang sangat disayangkan jika hanya maju sebagai cawagub jika melihat pada putusan MA yang baru.
Adi berkata dilihat dari putusan MA yang baru maka mending Kaesang langsung maju sebagai cagub
“Kaesang ini ketum parpol, masa dia cuma jadi bakal cawagub saja. Kalau ketum itu harusnya langsung cagub saja,” katanya.
Sebagai informasi, Kaesang Pangarep dikabarkan maju di Pilgub Jakarta 2024 sebagai cawagub.
Kaesang menjadi cawagub mendampingi Budisatrio Djiwandono yang dikabarkan menjadi cagub.
Hal ini lantaran viral poster bergambar Budisatrio dan Kaesang di media sosial yang pertama kali diunggah oleh Raffi Ahmad dan Sufmi Dasco Ahmad di media sosial masing-masing.
Lalu pada poster bertuliskan ‘For Jakarta 2024’ serta terdapat logo Pemprov di pojok kanan atas.
*
Discussion about this post