SuaraNusantara.com- Partai Amanat Nasional (PAN) tanggapi soal putusan MA yang dinilai publik sebagai jalan mulus Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Joko Widodo atau Jokowi menuju Pilgub 2024.
Menurut PAN putusan MA tidak menjadi permasalahan dan pihaknya menerima lantaran sebagai konsekuensi dari hukum yang harus ditaati.
“PAN akan tunduk dan patuh pada keputusan hukum,” Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga pada Minggu 2 Juni 2024.
Yoga juga berujar terkait putusan MA yang dinilai muluskan jalan Kaesang, pihaknya meminta untuk seluruh masyarakat menerima.
“Apakah keputusan MA itu dapat memuluskan atau menghambat jalan seseorang, hal itu sebagai konsekuensi hukum saja yang mesti ditaati oleh seluruh masyarakat Indonesia,” imbuhnya.
Kaesang sebelumnya viral lantaran pada saat putusan MA itu, beredar poster putra bungsu Jokowi bersama keponakan Prabowo Subianto, Budisatrio Djiwandono.
Kaesang digadang-gadang akan dicalonkan menjadi cawagub dan Budi Djiwandono sebagai cagub di Pilgub Jakarta 2024.
Lalu pada poster itu tertulis ‘For Jakarta 2024’ serta pada pojok kanan atas terdapat logo Pemprov Jakarta.
Adapun poster itu diunggah pertama kali oleh Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad di akun media sosial pribadinya @sufmi_dasco pada Rabu 29 Mei 2024.
Soal maju ke Pilgub 2024, Yoga menegaskan PAN berupaya mengusung putri dari Ketum PAN Zulkifli Hasan, Zita Anjani, di Pilgub Jakarta.
“Di Pilkada DKJ, PAN akan mengusung kader terbaik, Zita Anjani, wakil ketua DPRD DKJ,” pungkas Viva.
Sebagaimana diketahui, MA melalui putusan Nomor 23 P/HUM/2024 memerintahkan KPU RI mencabut Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Wali Kota kota.
Dengan putusan itu, seseorang dapat mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur apabila berusia minimal 30 tahun dan calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota jika berusia minimal 25 tahun ketika dilantik.
Menariknya, putusan ini berlaku bukan ketika kandidat ditetapkan sebagai pasangan calon sebagaimana diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) lewat Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 tahun 2020.
Tapi pada saat pelantikan genap berusia tiga puluh tahun.
*

















Discussion about this post