Suaranusantara.com – Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tumpak Hatorangan Panggabean menyatakan pihak merasa kesulitan dalam mengakses data yang berkaitan dengan KPK.
Hal itu disampaikan Tumpak dalam rapat kerja (Raker) bersama Komisi III DPR di ruang rapat Komisi III DPR, Rabu (5/6/2024).
Tumpak menuturkan, hal demikian sudah terjadi dalam dua tahun terakhir.
“Dalam dua tahun terakhir ini akses kami untuk mendapatkan data-data itu juga sudah mulai sulit,” ujar Tumpak.
Dia berkata untuk mengakses data, pihaknya harus mendapat persetujuan dari Pimpinan KPK terlebih dahulu.
“Kami peroleh karena ada ketentuan di Pimpinan KPK, pemberian dokumen atau data tertulis itu harus melalui persetujuan Pimpinan KPK,” kata Tumpak.
Discussion about this post