SuaraNusantara.com- Hp dan barang-barang lain milik Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto tengah disita oleh penyidik KPK pada kemarin Senin 10 Juni 2024.
Penyitaan terhadap hp dan barang-barang milik Hasto Kristiyanto oleh penyidik KPK menuai protes dari PDI Perjuangan.
PDI Perjuangan protes karena Hasto diperiksa oleh KPK dengan kapasitas sebagai saksi bukan tersangka.
Adapun Hasto diperiksa sebagai saksi atas kasus Harun Masiku mantan caleg PDI Perjuangan yang diduga terlibat suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Juru Bicara PDI Perjuangan Chico Hakim berujar bahwa dalam penyitaan terhadap hp dan barang-barang milik Hasto dengan cara mengelabui staf Sekjen, Kusnadi.
Chico berujar penyidik KPK Rossa Purbo Bekti telah mengelabui staf Hasto dengan cara memanggilnya untuk menemui sang Sekjen saat diperiksa di lantai dua.
Namun, kata Chico, setelah staf itu menemui Hasto, ponsel dan tas milik pria kelahiran Yogyakarta itu justru disita oleh KPK.
Chico menilai tindakan KPK itu sudah melanggar etik lantaran kapasitas Hasto diperiksa oleh penyidik adalah sebagai saksi bukan tersangka.
“Harus diingat kehadiran Pak Hasto diperiksa sebagai saksi, bukan tersangka,” kata Chico melalui aplikasi perpesanan pada Senin, 10 Juni 2024.
Menurut Chico, hal tersebut harusnya tak perlu terjadi terlebih tindakan penyidik yang demikian itu sudah masuk dalam tindakan yang intimidatif dan represif.
Maka dari itu, Chico pun meminta agar KPK mengevaluasi sikap para penyidiknya itu agar tidak melanggar norma-norma etik.
“Hal-hal seperti ini hanya terjadi di negara yang tak menjunjung demokrasi dan hak asasi manusia,” kata dia.
Dan pada hari ini, Selasa 11 Juni 2024 tim kuasa hukum Hasto akan melaporkan ke Dewan Pengawas KPK kemudian dilanjutkan mengajukan gugatan terhadap penyidik atas penyitaan barang-barang milik Sekjen PDI Perjuangan.
“Jam 13.00 kami di Dewas KPK setelah itu PN Jakarta Selatan daftar Praperadilan,” kata Ronny Talepessy kuasa hukum Hasto pada Selasa 11 Juni 2024.
Ronny menyebut langkah penyidik KPK merupakan kesalahan fatal.
“Kami akan mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Ronny pada Senin, 10 Juni 2024.
*


















Discussion about this post