SuaraNusantara.com- Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto tak terima hp nya disita oleh penyidik KPK saat dirinya jalani pemeriksaan kemarin Senin 10 Juni 2024.
Selain hp yang disita KPK, barang-barang priabdi milik Hasto Kristiyanto lainnya pun turut serta seperti buku catatan yang berisikan agenda PDI Perjuanga.
Hasto merasa keberatan atas penyitaan hp dan barang-barang miliknya oleh KPK, maka dari itu tim kuasa hukum pun hari ini Selasa 11 Juni 2024 melaporkan ke Dewan Pengawas KPK.
Dan selanjutnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengajukan gugatan atas penyidik KPK yang menyita hp dan barang-barang milik Hasto.
KPK pun angkat bicara soal penyitaan terhadap hp dan barang-barang Hasto.
KPK berujat bahwa penyitaan terhadap hp dan buku catatan pribadi milik Hasto merupakan bagian dari kewenanga penyidik guna mencari bukti-bukti dalam peristiwa tipikor.
“Penyitaan handphone milik saudara H adalah bagian dari kewenangan penyidik dalam rangka mencari bukti-bukti terjadinya peristiwa tipikor dimaksud,” kata Tim Jubir KPK, Budi Prasetyo, di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin 10 Juni 2024.
Dalam kesempatan itu, Budi berujar bahwa pihaknya sempat bertanya keberatan ponsel milik Hasto saat Sekjen PDIP itu diperiksa.
Hasto kemudian menjawab ponsel miliknya ada di salah satu stafnya.
Penyidik pun memanggil staf Hasto bernama Kusnadi dan setelah dipanggil barulah dilakukan penyitaan terhadap hp dan buku catatan pribadi milik Sekjen PDI Perjuangan.
“Penyidik meminta staf dari saksi H dipanggil dan setelah dipanggil, penyidik menyita barang bukti berupa elektronik (HP), catatan dan agenda milik saksi H,” ujar Budi.
Menurut KPK, menyita hp milik Hasto lantaran mencari bukti perkara tipikor melalui barang elektronik itu.
Lantaran mencari bukti melalui barang elektronik berupa hp, maka ini menjadi kewenangan penyidik untuk dilakukan penyitaan.
Bukan cuma hp dan barang-barang milik Hasto saja yang disita oleh KPK, tapi ponsel serta kartu ATM milik staf Sekjen PDI Perjuangan itu, Kusnadi turut disita.
Padahal Kusnadi bukanlah objek panggilan kemarin Senin 10 Juni 2024.
Untuk itu, tim kuasa hukum pun hari ini Selasa 11 Juni 2024 melaporkan hal penyitaan ke Dewan Pengawas KPK.
Lalu setelah tim kuasa hukum mengajukan gugatan terhadap penyidik KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
*


















Discussion about this post