Suaranusantara.com- Hp petinggi PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto hingga kini masih berada di tangan penyidik KPK sejak disita pada Senin 10 Juni 2024 lalu.
Akan tetapi dalam penyitaan hp Hasto tersebut, kuasa hukum memprotes lantaran dinilai tidak sesuai prosedur.
Bahkan menurut kuasa hukum Hasto, penyitaan hp tersebut terjadi kekeliruan seperti tanggal.
“Terkait administrasi penyitaan, penggeledahan, dan penerimaan barang bukti, ada beberapa hal di situ yang menurut kami ada kekeliruan, termasuk tanggal,” ucap kuasa hukum Hasto, Petrus Selestinus pada Rabu 19 Juni 2024.
Sebagai informasi, penyidik KPK tak hanya menyita hp Hasto saja tapi juga turut menyita buku pribadi yang berisikan agenda PDI Perjuangan dan strategi pemenangan Pilkada.
Selain itu, penyidik KPK juga menyita hp dan kartu ATM milik staf Hasto, Kusnadi.
KPK melalui Juru Bicara (Jubir), Tessa Mahardika mengatakan pihaknya tak melakukan kesalahan administrasi dalam penyitaan hp Hasto beserta stafnya, Kusnadi.
Tessa mengatakan dalam proses penyitaan tersebut penyidik KPK sudah menyiapkan administrasi berita acara penyitaan.
“Senin, 10 Juni 2024, penyidik membuat administrasi lengkap baik BA Sita dan tanda terima dan sudah ditanda tangani oleh penyidik maupun saksi. Jadi tidak ada kesalahan administrasi dalam proses penyitaan dimaksud,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Kamis 20 Juni 2024.
Usai penyitaan selesai, kata Tessa, Kusnadi keluar dengan membawa dokumen tanda terima yang masih koreksian dan doorstop dengan awak media.
Sementara tanda terima final yang sudah ditandatangani oleh Kusnadi dan penyidik tidak dibawa.
Hal ini membuat penyidik mengurungkan niat memberikan dokumen tanda terima final dan akan diberikan pada saat pemeriksaan lanjutan.
“Pada saat penyidik mau memberikan tanda terima yang final, saksi sudah terlanjur keluar dan mendampingi doorstop HK dengan jurnalis. Sehingga niat itu diurungkan dan akan dilakukan pada jadwal pemeriksaan yang bersangkutan sebagai saksi,” ujar Tessa.
Tessa menjelaskan tiap penyitaan yang dilakukan penyidik KPK juga selalu dilaporkan kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Dan tanda terima penyitaan final tersebut pun sudah diberikan kepada staf Hasto, Kusnadi pada kemarin Rabu 19 Juni 2024 saat jalani pemeriksaan sebagai saksi.
“Bahwa pada tanggal 19 Juni 2024 selain dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, juga diserahkan tanda terima final, yang salah dibawa oleh saksi Kusnadi. Dan yang bersangkutan telah menerima tanda terima dimaksud,” jelas Tessa.
Adapun sebelumnya, penyitaan hp Hasto dan Kusnadi diprotes keras oleh tim kuasa hukumnya hingga melaporkan penyidik KPK ke Dewas KPK.
Tim pengacara menyoroti surat perintah penyitaan yang dikeluarkan KPK saat menyita barang milik Hasto dan Kusnadi yang tertulis 23 April 2024.
“Dan juga pun kami melihat bahwa ada surat penyitaan itu yang di tanggal 23 April. Di sini kan terjadi namanya menurut saya pelanggaran terhadap proses surat penyitaan tersebut kan dan ini menjadi pertanyaan ya,” ujar pengacara Kusnadi, Ronny Talapessy, di Gedung ACLC KPK, Senin 10 Juni 2024.
*


















Discussion about this post