
Jakarta-SuaraNusantara
Bareskrim Polri dan Kementerian Pertanian (Kementan) berhasil mengungkap pemicu mahalnya harga cabai rawit merah yang meroket di atas Rp 100.000/kilogram, bahkan di beberapa daerah tembus Rp 160.000/kg. Lonjakan harga itu dinilai tidak wajar karena terjadi di tengah produksi cabai yang melimpah. Ternyata penyebabnya karena ada permainan di tingkat pengepul alias tengkulak cabai.
“Kami melakukan penyelidikan sampai pemeriksaan penyidikan kita urut dari wilayah Jawa Timur, kita temukan cabai ini seharusnya ke pasar induk parameternya Kramat jati, sebagai parameter harga, seharusnya ke pasar induk, ini lari ke beberapa perusahaan,” ujar Kasubdit I Dittipideksus (Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus) Bareskrim Polri, Kombes Hengki Haryadi, di gedung Surachman lantai 3, komplek Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Jumat (3/3/2017).
Pengepul yang seharusnya memasok 50 ton cabai ke pasar induk, ternyata 80% dari jumlah itu dipasok ke beberapa perusahaan untuk diproduksi sebagai pelengkap makanan olahan. Akibatnya terjadi kelangkaan cabai di pasar tradisional yang berimbas naiknya harga cabai. Dengan demikian tengkulak mendapat keuntungan ganda. Selain mendapat keuntungan dari perusahaan pembeli cabai, tengkulak juga meraih keuntungan dari naiknya harga cabai di pasar tradisional.
Hengki menjelaskan pengungkapan kasus ini diawali dari informasi masyarakat. Bareskrim kemudian menelusuri alur distribusi cabai yang seharusnya dibawa ke Pasar Induk Kramat Jati, tetapi malah dibawa ke beberapa perusahaan untuk diproduksi. Sebelumnya, perusahaan-perusahaan itu membeli cabai impor, namun karena kecewa dengan mutunya, mereka beralih ke cabai lokal. Kesempatan inilah yang dimanfaatkan tengkulak cabai untuk meraih keuntungan.
“Mereka (perusahaan) tidak puas dengan layanan impor ini, ada langu, cairan, jadi mereka ambil dari petani di Indonesia. Sementara diprediksi ada 6 perusahaan di Jakarta dan sekitarnya,” ujarnya.
Dalam kasus ini ditetapkan dua orang tersangka dari Solo, Jawa Tengah, selaku pengepul cabai dengan inisial SJN dan SNO. Keduanya akan dikenakan hukuman sesuai Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, dan Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan.
Penulis: Yon

















