Suara Nusantara
Advertisement
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
Home Nasional

Hasyim Asy’ari Dipecat oleh DKPP Atas Kasus Asusila terhadap Wanita Anggota PPLN Belanda, Begini Kronologinya

SNC 8 by SNC 8
4 July 2024
in Nasional
Reading Time: 4 mins read
A A
Hasyim Asy'ari usai dipecat sebagai Ketua KPU RI lantaran terjerat kasus asusila (instagram @forum.keadilan)

Hasyim Asy'ari usai dipecat sebagai Ketua KPU RI lantaran terjerat kasus asusila (instagram @forum.keadilan)

2
SHARES
16
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Suaranusantara.com- Hasyim Asya’ari kini telah resmi tak lagi menjabat sebagai Ketua KPU RI per Rabu 3 Juli 2024.

Hasyim Asy’ari tak lagi menjabat sebagai Ketua KPU RI lantaran dirinya dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas kasus asusila yang menjeratnya.

Putusan pemecatan Hasyim Asy’ari dibacakan langsung melalui amar putusan sidang oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito.

BACAJUGA

Hadirkan Hasyim Asy’ari di Sidang Hasto Kristiyanto, Gun Romli: Tidak Ada Relevansinya

Bersaksi di Sidang Lanjutan Hasto Kristiyanto, Hasyim Asy’ari: Tindakan Hukum Bukan dari Sekjen Melainkan Parpol

”Mengabulkan permohonan pengadu untuk seluruhnya,” kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito saat membacakan amar putusan di ruang sidang DKPP, Jakarta pada Rabu 3 Juli 2024.

Heddy memutus bahwa Hasyim Asy’ari diberikan sanksi dengan diberhentikan sebagai Ketua KPU RI sekaligus Anggota KPU.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asyari selaku Ketua merangkap Anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Heddy

Tindakan asusila itu dilaporkan oleh pengadu seorang wanita berinisial CAT yang merupakan Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Belanda.

Dia bersama kuasa hukumnya melaporkan Hasyim Asy’ari ke DKPP pada Kamis, 18 April 2024.

Hasyim dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan umum atau pemilu karena dituduh telah melakukan perbuatan asusila pada CAT yaitu memaksa hubungan badan (HB) kepada pengadu CAT.

Dan begini kronologi kasus asusila yang membuat Hasyim Asy’ari diberhentikan oleh DKPP:

Februari 2023

Korban dilantik sebagai anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) pada Wilayah Kerja Perwakilan di Den Haag oleh Duta Besar Indonesia untuk Kerajaan Belanda, dan pengangkatanya ditandatangani oleh Hasyim.

Juli 2023

Dalam rangka memenuhi persyaratan untuk menjadi PPLN, korban ini dan seluruh anggota PPLN dunia diminta oleh KPU untuk mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) yang dilaksanakan di Bali pada bulan Juli 2023 akhir hingga awal Agustus 2023.

Dalam pertemuan Bimtek ini, korban dan Hasyim pertama kali bertemu. Pada momen itu, Hasyim disebut menggunakan relasi kuasa untuk merayu dan memanipulasi informasi terhadap rayuannya dan menggunakan fasilitas jabatan dalam rangka mencapai tujuan pribadinya.

“Sejak saat pertama kali bertemu tersebut, Teradu sering merayu Pengadu agar Pengadu mau membina hubungan asmara dengan Teradu, dan atas hal ini, Pengadu telah berkali-kali menolak ajakan Teradu karena Pengadu mengetahui bahwa Teradu memiliki istri dan tiga orang anak di Indonesia,” demikian tertera di salinan putusan DKPP dilihat pada Kamis 4 Juli 2024.

Meski demikian komunikasi antara keduanya tetap terjalin.

Agustus 2023

2 Agustus

Hasyim juga mengajak korban bertemu di Café Habitate Jakarta, Oakwood Suites Kuningan, Jakarta Selatan. Setelah pertemuan, dan korban pulang ke Belanda, komunikasi antara keduanya berjalan intens.

9 Agustus-12 Agustus 2023

Hasyim mengirimkan pesan kepada korban mengajak jalan berdua di sela-sela acara bimtek. Bimtek tersebut rencananya akan digelar pada Oktober di Belanda. Di persidangan, Hasyim membenarkan mengirimkan pesan itu.

12 Agustus 2023

Korban meminta tolong kepada Hasyim pada saat kunjungannya ke Belanda untuk membawakan barang-barangnya yang tertinggal di Jakarta. Hasyim menyanggupi.

Namun, Hasyim justru mengirimkan daftar barang titipan ke korban yakni: 1 Rompi PPLN, 1 potong baju, 1 potong CD, dan 2 pax cwie mie.

“Terhadap pesan tersebut, Pengadu menanyakan apa yang dimaksud dengan “CD” padahal barang tersebut tidak termasuk barang yang dititipkan oleh Pengadu. Teradu menjawab dengan nada bercanda: “Ohw maaf keselip hahaha.”,” dikutip dari putusan DKPP.

September 2023

7 September 2023, komunikasi terjalin dan korban menyatakan kangen serta meminta video call kepada Hasyim.

9 September 2023 komunikasi tentang permintaan barang berupa kemeja dari korban ke Hasyim. Kemudian korban juga meminta ikut Bimtek ke Singapura.

12 dan 13 September 2023 korban membuat permintaan untuk untuk Ikut dalam Kegiatan Premier Film “Kejarlah Janji” di Cinema XXI Epiwalk Epicentrum Kuningan Jakarta.

16 September 2023, Hasyim membiayai pesawat korban dari Belanda ke Indonesia. Kemudian Hasyim menyediakan apartemen di Unit 705 Oakwood Suites Kuningan. Apartemen itu berdekatan dengan unit 706 yang ditempati Hasyim.

“Bahwa unit 706 merupakan fasilitas yang disediakan oleh Sekretariat Jenderal KPU untuk ruang kerja Teradu karena ruang kerja Teradu di kantor KPU sedang dalam proses renovasi,” dikutip dari salinan putusan DKPP.

Korban tinggal dari 19 sampai 26 September 2023 di apartemen nomor 705 tersebut.

Oktober 2023

2 sampai 7 Oktober 2023

KPU menyelenggarakan Bimtek tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara serta Pengadaan dan Distribusi Logistik Pada Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 di Luar Negeri di Belanda bertempat di Hotel Okura, Amsterdam.

3 Oktober

“Hasyim menelepon korban pada malam hari untuk datang ke kamar hotelnya di Hotel Van der Valk, Amsterdam,” kata Anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo.

“Hasyim disebut memaksa berhubungan badan hingga akhirnya terjadi. “Pada akhirnya hubungan badan itu terjadi,” sambungnya.

Setelahnya, keduanya kerap berjalan bersama di Amsterdam sampai dengan kepulangan Hasyim ke Jakarta pada 7 Oktober 2023.

Selain itu, Hasyim juga mengirimkan pesan melalui aplikasi Whatsapp kepada korban berupa foto berdua di depan Lobby Hotel Van der Valk, Amsterdam. Dalam foto tersebut disertai dengan caption, ‘My Love (ditambah emoji love dan emoji bunga mawar merah)’.

9 Oktober, Hasyim mengirimkan whatsapp “Pandangan pertama turun ke hati (emoji peluk)”.

13 Oktober 2023

Hasyim mengirimkan pesan Whatsapp yang menyatakan menyayangi Korban secara lahir batin dan sampai kapan pun.

Korban menjawab dengan menyatakan “maaf saya tidak bisa melanjutkan”, “sayang saya tidak bisa dibagi”, serta “dan saya tidak mau nama saya tidak benar di mata orang.”

18 Oktober 2023

Korban memeriksakan kesehatannya karena merasa ada gangguan usai peristiwa 3 Oktober. Hasil konsultasi dengan dokter, menganjurkan dilakukan pemeriksaan lanjutan antara korban dan Hasyim, juga melakukan tes kesehatan.

31 Oktober 2023

Korban kemudian menghubungi Hasyim dan meminta untuk melakukan tes kesehatan sebagaimana anjuran dokter itu.

“Kemudian Teradu menjawab ‘iya, siap, sayang”. Hasilnya kemudian diberikan kepada korban. Tak terungkap apa hasil pemeriksaan kesehatan itu.

November 2023

28 November, Hasyim membelikan monitor Asus ZenScreen MB16AH Portabel USB Monitor 15.6” Full HD, IPS, USB-C seharga Rp 5.419.000 untuk korban.

Desember 2023

9 Desember 2023

Pengadu tiba di Indonesia dari Belanda dan dijemput oleh Hasyim di Bandara Soekarno-Hatta menggunakan mobil dinas.

Hasyim juga kembali menyiapkan apartemen dengan nomor 705 di Oakwood Suites Kuningan untuk digunakan korban sejak tanggal 8 Desember 2023 sampai 7 Januari 2024.

Januari 2024

Hasyim menyusun dan menandatangani Surat Pernyataan tertanggal 2 Januari 2024 yang berisi janji-janji yang terlebih dahulu didiskusikan bersama-sama.

Surat Pernyataan tersebut merupakan titik puncak dari seluruh janji yang pernah diucapkan oleh Hasyim pada saat menenangkan korban sebelum dan pasca peristiwa 3 Oktober 2023 di Hotel van Der Valk, Amsterdam.

Dan inilah 5 poin-poin isi perjanjian antara Hasyim Asy’ari dan Anggota PPLN Belanda berinisial CAT:

1. Teradu akan mengurus balik nama apartemen atas nama Pengadu;

2. Membiayai keperluan Pengadu di Jakarta dan Belanda sebanyak Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) per bulan;

3. Memberikan perlindungan dan menjaga nama baik Pengadu seumur hidup;

4. Tidak menikah atau kawin dengan perempuan siapa pun terhitung sejak surat pernyataan dibuat; dan

5. Menelepon atau berkabar kepada Pengadu minimal satu kali dalam sehari selama seumur hidup.

Namun, merasa belum yakin, korban membuat proteksi jika kelima poin itu tak ditepati Hasyim, maka ada tambahan klausul bersedia membayar denda Rp 4.miliar.

Surat itu ditandatangani oleh Hasyim pada 5 Januari 2024.

8 Januari 2024

Korban kembali ke Belanda. Korban diantar oleh Hasyim ke bandara. Tiket pesawat dibiayai Hasyim.

Februari 2024

Surat yang ditandatangani itu ternyata tidak ditepati oleh Hasyim. Bahkan korban selalu berinisiatif untuk melakukan komunikasi kepada Hasyim.

Puncaknya, pada tanggal 4 Februari 2024, korban mengirimkan surat pengunduran diri yang ditujukan kepada Ketua PPLN Den Haag dan ditembuskan kepada Sekretaris PPLN.

Adapun dalam surat pengunduran diri tersebut, Pengadu beralasan karena adanya konflik pribadi dengan Ketua KPU.

Maret 2024

Pada 2 sampai 9 Maret, korban kembali tinggal di apartemen unit 705 Oakwood, Kuningan.

2 Maret, korban dijemput dari Bandara Soetta saat baru tiba dari Belanda. Kedatangannya untuk ikut pleno rekapitulasi suara tingkat nasional.

3 Maret, korban membeli kue untuk dibawa ke Kantor KPU. Sebab Hasyim ulang tahun.

9 Maret, korban kembali diantarkan ke bandara untuk terbang ke Belanda.

25 Maret, barang-barang milik korban diantarkan ke saudaranya di Indonesia tanpa didampingi Hasyim.

Setelahnya, korban melaporkan Hasyim ke DKPP hingga akhirnya persidangan pun digelar.

Juli 2024

DKPP menyatakan Hasyim terbukti melanggar etik. DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian terhadap Hasyim Asy’ari.

*

Tags: dkppHasyim AsyariKetua KPU RI
ADVERTISEMENT

BERITA Lainnya

Bersama BPKH Sosialisasi Keuangan Haji Terbesar, HNW Apresiasi Penurunan Biaya Haji dan Dorong Haji Usia Muda
Nasional

Bersama BPKH Sosialisasi Keuangan Haji Terbesar, HNW Apresiasi Penurunan Biaya Haji dan Dorong Haji Usia Muda

by snc4
20 April 2026

Suaranusantara.com- Anggota Komisi VIII DPR RI yang juga Wakil...

Dressponsible Vol. 2 Hadir Mendorong Kesadaran Generasi Muda terhadap Sustainable Fashion
Nasional

Dressponsible Vol. 2 Hadir Mendorong Kesadaran Generasi Muda terhadap Sustainable Fashion

by SNC 9
18 April 2026

Suaranusantara.com - Dressponsible kembali hadir melalui Dressponsible Vol. 2,...

Gedung Bank Mandiri

Konsisten Tumbuh Berkelanjutan, Bank Mandiri Jadi Perusahaan Terbaik Indonesia Versi TIME

18 April 2026
Berbagi Kebaikan untuk Sesama, Bank Mandiri Gelar Donor Darah Massal di Makassar, Libatkan 2.800 Pendonor Secara Nasional

Berbagi Kebaikan untuk Sesama, Bank Mandiri Gelar Donor Darah Massal di Makassar, Libatkan 2.800 Pendonor Secara Nasional

18 April 2026

MenPANRB Minta Praja IPDN Melek Digital demi Tingkatkan Kualitas Pelayanan

18 April 2026

Gelar Ratas, Prabowo Instruksikan Percepatan Implementasi Program Strategis Nasional

18 April 2026

Discussion about this post

POPULER MINGGU INI

Presiden ke 7 RI Joko Widodo atau Jokowi dikabarkan jadi Dewan Pembina PSI (instagram @yusufmuhammad)

Lama Tak Terlihat, Begini Kondisi Terbaru Jokowi

9 months ago
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung (instagram @pramonoanungw)

Pramono Anung Tak Izinkan Atlet Israel ke Jakarta: Tak Ada Manfaatnya

6 months ago
Bareskrim Geledah Kantor PT Pertamina Patra Niaga Usut Korupsi BBM

Bareskrim Geledah Kantor PT Pertamina Patra Niaga Usut Korupsi BBM

3 years ago
Bakso Grobak Putih (Doc. Pribadi)

Punya Usaha Sendiri Walau Gaji UMR, ini kiatnya

3 years ago
Kabid Perparkiran Dishub Lebak, Asep Topik.(Def)

Tahun Ini, Target PAD Retribusi Parkir di Lebak Rp 407 Juta

3 years ago

TOPIK: PEMILU 2024

PDIP Menang Pemilu Tiga Kali Beruntun, Tapi Citra Publik Menurun?

Rekomendasi Rakernas V PDI Perjuangan: Penyalahgunaan Kekuasaan Jadi Biang Kerok Pemilu 2024 Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

Ketua KPU RI di Laporkan ke DKPP; Lakukan Pelanggaran Kode Etik dengan Cara Merayu sampai Buat Asusila

Djarot Sebut PDIP Akan Layangkan Gugatan Pemilu 2024 ke PTUN

450 ASN di Laporkan ke Bawaslu Atas Dugaan Pelanggaran Netralitas Pemilu 2024

PILIHAN EDITOR

Pertahankan Hasil Disertasinya, Marinus Gea Tegaskan ESG Bukan Beban, tapi Sumber Nilai Perusahaan

Bocoran Terbaru Samsung Galaxy S26 Ultra: Pengisian Daya Lebih Cepat, Lebih Cerdas?

Soal Kasus Pandji, Marinus Gea: Demokrasi Tak Boleh Kalah oleh Rasa Tersinggung

Marinus Gea Tanggapi Temuan KPAI: Dugaan Pelecehan oleh Polisi Harus Diusut Tuntas

Habiburokhman: Sistem Peradilan Kita Masih Berat Sebelah

BERITA TERKINI

Chelsea vs Manchester United
Olahraga

Prediksi Chelsea vs Manchester United di Liga Inggris: Rekor Kandang vs Pertahanan Bocor!

by snc 14
18 April 2026

Suaranusantara.com - Chelsea dijadwalkan menjamu Manchester United dalam pertandingan Liga Inggris, pada Minggu, 19 April 2026, pukul...

Tottenham Hotspur vs Brighton

Prediksi Tottenham Hotspur vs Brighton di Liga Inggris: Panggung Emosional De Zerbi!

18 April 2026

Megawati Wajibkan Kader PDIP Rapat Rutin dan Buka Layanan untuk Rakyat

18 April 2026

Megawati Minta Kader PDIP Antisipasi Dampak Geopolitik, Jaga Ekonomi Rakyat

18 April 2026

Kader PDIP Didorong Kuasai Pemikiran Kritis Soekarno dan Turun ke Rakyat

18 April 2026
Load More

Subscribe to our newsletter

Footer-Suara-Nusantara-Logo

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

  • Disclaimer
  • Karier
  • Kode Etik
  • Info Iklan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • UU Pers

PLATFORM LAINNYA

  • marinus gea
  • storia studio
  • marinus-gea-logo
  • morege

IKUTI KAMI

© 2022 Suara Nusantara. All rights reserved.

 

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

©2025 SuaraNusantara.com