Suaranusantara.com- Hasyim Asy’ari masih terus mendapat perhatian publik atas skandal asusila yang menjeratanya dan berujung pemecatan oleh DKPP pada Rabu 3 Juli 2024.
Hasyim Asy’ari terjerat kasus asusila setelah dilaporkan oleh wanita bernama Cindra Aditi Tejakinkin (CAT) ke DKPP pada Kamis 18 April 2024 lalu.
Atas laporan dari CAT dan pada Rabu lalu digelar sidang, DKPP pun membacakan putusan bahwa Hasyim Asy’ari telah terbukti melakukan pelanggaran etik atas tindak asusilanya itu.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asyari selaku Ketua merangkap Anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito pada Rabu 3 Juli 2024.
Kabar dipecatnya Hasyim karena terjerat kasus asusila membuat para tetangga di Semarang kaget.
Terlebih sang Ketua RT bernama Dadang kaget atas kasus yang menjerat warganya itu, Hasyim Asy’ari.
Dadang mengatakan sosok Hasyim adalah pribadi yang baik dan soleh.
“Warga saya. Sudah lama sekali (tinggal di sana). Ya kalau Pak Hasyim orangnya baik, sopan, soleh setahu saya, ya kita nggak ngira, lah. Kabar-kabar kayak gini sering, dulu kan ada kasus Jogja atau apa gitu. Kalau bapak-bapak nggak bicarakan ya. Secara lingkungan baik. Kita tidak menyangka itu karena sehari-hari baik,” ujarnya pada Jumat 5 Juli 2024.
Dadang juga menuturkan bahwa Hasyim di Semarang tinggal bersama keluarga kecilnya yang terdiri dari istri dan anaknya.
Akan tetapi kata Dadang, anak-anak Hasyim tengah menimba ilmu di pesantren dan di luar negeri jadi yang tinggal di rumah itu hanya sang istri, Siti Mutmainah.
“Anaknya yang dua di luar negeri. Yang satu mondok. Istri masih di situ,” kata Dadang lagi.
Perihal rumahnya, ternyata kediaman mantan KPU RI terlihat sederhana bahkan nampak biasa tak terkesan mewah.
Rumah bercat putih itu memiliki pagar dan siang hari nampak begitu sepi.
Walau dari depan nampak sederhana, kata Dadang area belakang sangat luas.
Bahkan Hasyim kata Dadang membeki tanah milik tetangga dan dibangun fasilitas pendopo serta kolam.
“Ada pendopo, musala, kolam, macam-macam. Dari depan kelihatan biasa ya, yang bagus yang belakang,” kata Dadang.
Diketahui selama menjabat sebagai Ketua KPU RI, Hasyim tentu mendapat gaji besar dan fasilitas.
Besaran gaji ketua dan anggota KPU diatur dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, yang diteken Presiden Joko Widodo pada 2 Februari 2016.
Gaji Hasyim dan anggotanya dimuat pada Pasal 4 PP tersebut.
“Besarnya uang kehormatan ketua dan anggota KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) adalah sebagai berikut: a. Ketua: Rp43.110.000. b. Anggota :Rp39.985.000,” bunyi Pasal tersebut.
Berikut daftar gaji ketua dan anggota KPU:
Gaji Anggota dan Ketua KPU Pusat
1. Gaji Ketua KPU Rp.43.110.000,-
2. Gaji Anggota KPU Rp.39.985.000,-
Gaji Anggota dan Ketua KPU Provinsi
1. Gaji Ketua KPU Rp.20.215.000,-
2. Gaji Anggota KPU Rp.18.565.000,-
Gaji Anggota dan Ketua KPU Kabupaten/Kota
1. Gaji Ketua Rp.12.823.000,-
2. Gaji Anggota KPU Rp.11.573.000,-
Selain mendapat gaji yang besar, Ketua dan Anggota KPU juga berhak memperoleh banyak fasilitas di antaranya biaya perjalanan dinas, sebagaimana diatur Pasal 5 ayat (1).
“Ketua dan anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota diberikan fasilitas berupa biaya perjalanan dinas,” tulis ketentuan PP.
Selain itu, ketua dan anggota KPU juga berhak mendapat perlindungan keamanan, rumah dinas, kendaraan dinas, dan jaminan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Selain fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketua dan anggota KPU diberikan juga fasilitas berupa rumah dinas, kendaraan dinas, dan jaminan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan,” bunyi Pasal 5 ayat (3).
*
Discussion about this post