Suaranusantara.com – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BNI) telah melakukan pemblokiran terhadap rekening nasabah yang terindikasi melakukan transaksi judi online.
Direktur Utama BNI, Royke Tumilaar mengatakan data rekening tersebut sudah diserahkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
“Ada, ada. Jadi kami juga kasih feedback ke OJK. Karena kami punya data management, kami juga kelola data management,” kata Royke, Jumat (5/7/2024).
Selain itu, kata Royke pihak juga menyampaukan informasi kepada OJK jika ditemukan adanya indikasi transaksi judi online.
“Oh, ini ada indikasi, kami sampaikan ke OJK. Tapi, kan yang punya hak untuk bilang tutup, (itu) OJK. Tapi kami udah ada indikasi-indikasi ada judi online. Kan teknologi udah ada,” tutur Royke.


















Discussion about this post