Suaranusantara.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberhentikan Hasyim Asy’ari sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dengan tidak hormat.
Pemberhentian ini ditandai dengan keluarnya surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 73 P tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Saudara Hasyim Asy’ari.
Hal ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap pada Hasyim Asy’ari atas perbuatan asusila, Rabu (3/7/2024).
Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana mengatakan Keppres itu ditandatangani Jokowi pada Selasa (9/7/2024) lalu.
“Menindaklanjuti Putusan DKPP dan sesuai dengan UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 73 P tanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian dengan tidak hormat saudara Hasyim Asy’ari sebagai Anggota KPU masa jabatan tahun 2022-2027,” ucap Ari, Rabu (10/7/2024).


















Discussion about this post