
Jakarta-SuaraNusantara
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengaku tidak tahu soal keterlibatan oknum anggota DPR dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP pada masa Gamawan Fauzi menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri. Mantan anggota Komisi II DPR itu pun enggan berkomentar terkait kasus itu.
“Soal e-KTP itu, kita tidak tahu, kita tidak cawe-cawe,” ujar Laoly kepada wartawan di Hotel Pullman, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (6/3/2017).
Yasonna menjelaskan, saat dirinya masih menjadi anggota Komisi II dari Fraksi PDI Perjuangan, dirinya sering mengkritisi kebijakan proyek pengadaan e-KTP.
“Saya enggak ada urusan soal itu. Saya dulu di DPR, di Komisi II, tapi saya lebih banyak di oposisi dulu, jadi sangat kritis soal itu. Kebijakannya sangat kritis, memang e-KTP itu sangat penting untuk single identity filter,” ucapnya.
Dia pun menginginkan agar kasus tersebut dapat segera diselesaikan. “Yang penting, kebijakan itu harus dibuka berita acaranya agar semuanya jelas. Walaupun e-KTP itu sangat bermanfaat, tapi kalau dalam pelaksanaannya, eksekutif atau siapa saja yang melanggar, proses hukum harus jalan,” katanya.
Yasonna sendiri sudah dipanggil KPK untuk menjadi saksi dalam kasus tersebut. Namun dia belum bisa memenuhi panggilan tersebut. “Waktu itu saya ke Hong Kong. Ada urusan yang penting, tugas negara, ke Departemen Kehakiman Hong Kong. Kalau dijadwalkan lagi, no problem,” katanya.
Dalam taksiran KPK, proyek e-KTP senilai Rp 6 triliun itu menimbulkan kerugian negara hingga Rp 2 triliun.
Mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Sugiharto, dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman, telah ditetapkan KPK sebagai tersangka.
Namun KPK juga menemukan indikasi adanya penerimaan uang oleh sejumlah anggota DPR. Ketua KPK Agus Rahardjo menyebut ada nama-nama besar bakal disebutkan dalam sidang 9 Maret 2017 nanti.
Penulis: Rio

















