Suaranusantara.com- Peringatan 17 Agustus HUT ke-79 RI akan segera dihelat dalam waktu sebulan lagi.
Untuk menyambut 17 Agustus HUT ke-79 RI, seluruh masyarakat Indonesia di seluruh penjuru dari Sabang sampai Merauke memasang bendera Merah Putih.
Bendera Merah Putih akan dipasang baik di perkantoran, instansi pemerintahan, sekolah dan lingkungan-lingkungan rumah untuk menyambut peringatan 17 Agustus HUT ke-79 RI.
Lalu kapan waktu yang tepat memasang bendera Merah Putih peringatan 17 Agustus HUT ke-79 RI?
Imbauan pengibaran bendera merah putih tertuang dalam edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia.
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara tentang Penyampaian Tema dan Logo HUT Ke-79 Kemerdekaan RI Tahun 2024.
Bendera Merah Putih untuk HUT ke-79 RI dikibarkan mulai 1 sampai 31 Agustus 2024.
“Mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 s.d. 31 Agustus 2024,” demikian bunyi poin ketiga dalam edaran tersebut dilihat pada Rabu 17 Juli 2024.
Adapun aturan pemasangan bendera Merah Putih yang benar tertuang dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Dan berdasarkan Pasal 7 dalam UU Nomor 24 Tahun 2009, berikut aturan pemasangan bendera merah putih yang benar:
1. Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
2. Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari.
3. Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri
4. Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.
5. Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.
*


















Discussion about this post