Suaranusantara.com- Memperingati 17 Agustus masyarakat seluruh Indonesia tentu sudah mulai melakukan berbagai macam persiapan, seperti salah satunya memasang bendera Merah Putih jelang perayaan HUT ke 79 RI.
Biasanya bendera Merah Putih dipasang di perkantoran, rumah-rumah, sekolah, instansi-instansi dan lain-lain sebagai wujud nasionalisme menyambut perayaan HUT ke 79 RI memperingati hari kemerdekaan Indonesia 17 Agustus.
Pemasangan bendera Merah Putih pada perayaan HUT ke 79 RI tentu tak boleh dilakukan secara sembarangan, sebab ada aturan yang wajib diikuti.
Dalam pemasangan bendera Merah Putih jelang perayaan HUT ke-79 RI tidak boleh dilakukan secara sembarangan sebab ada aturan yang mengaturnya.
Adapun aturan pemasangan bendera Merah Putih jelang perayaan HUT ke 79 RI diatur dalam edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia.
Lantas, kapan waktu yang tepat untuk memasang bendera merah putih peringatan HUT ke-79 RI?
Sebagai informasi, perayaan HUT ke-79 RI diperingati pada tanggal 17 Agustus 2024 dan ditetapkan sebagai hari libur nasional.
Tema peringatan 17 Agustus tahun ini adalah “Nusantara Baru, Indonesia Maju”.
Dan berdasarkan Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara tentang Penyampaian Tema dan Logo HUT Ke-79 Kemerdekaan RI Tahun 2024, bendera merah putih untuk HUT ke-79 RI dikibarkan mulai 1 sampai 31 Agustus 2024.
“Mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 s.d. 31 Agustus 2024,” demikian bunyi poin ketiga dalam edaran tersebut dilihat pada Selasa 30 Juli 2024.
Dalam pemasangan bendera merah putih tentu tak dilakukan sembarangan, ada aturan-aturan yang telah tertuang dalam Undang-Undang (UU).
UU yang menjelaskan pemasangan bendera merah putih yaitu Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Berdasarkan Pasal 7 dalam UU Nomor 24 Tahun 2009, ini aturan pemasangan bendera merah putih yang benar.
– Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
– Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari.
– Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
– Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.
– Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.
*

















Discussion about this post