Suaranusantara.com – Pemerintah memperbolehkan korban tindak pidana pemerkosaan untuk melakukan aborsi.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang telah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan diterbitkan pada Jumat (26/7/2024).
“Setiap orang dilarang melakukan aborsi, kecuali atas indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan sesuai dengan ketentuan dalam kitab undang-undang hukum pidana,” bunyi Pasal 116.
Lalu di pasal 117 diatur bahwa orang boleh melakukan aborsi bersyarat, karena indikasi kedarurata medis.
“Indikasi kedaruratan medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 meliputi: a. kehamilan yang mengancam nyawa dan Kesehatan ibu; dan/atau b. kondisi Kesehatan janin dengan cacat bawaan yang tidak dapat diperbaiki sehingga tidak memungkinkan hidup di luar kandungan,” bunyi pasal 117.


















Discussion about this post